Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu Diperpanjang, Simak Jadwal dan Syarat Lengkapnya

Jum'at, 12 September 2025 - 21:18 WIB
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Surat pernyataan tidak pernah dipidana

Cara Mengisi DRH PPPK Paruh Waktu di Portal SSCASN



Pengisian DRH dilakukan melalui portal resmi SSCASN dengan langkah berikut:

Login menggunakan akun masing-masing peserta.

Pilih menu Pengisian DRH NI PPPK.

Isi data pribadi sesuai identitas resmi.

Unggah seluruh dokumen persyaratan.

Periksa kembali data yang diunggah, lalu klik Simpan dan Finalisasi.

Unduh bukti pengisian sebagai arsip pribadi.

Dengan adanya perpanjangan jadwal ini, BKN berharap seluruh calon PPPK Paruh Waktu dapat segera menyelesaikan proses administrasi tepat waktu.
(nnz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!