Gaji PPPK Paruh Waktu Guru Sebesar Rp18 Ribu per Jam? Ini Penjelasannya

Selasa, 23 September 2025 - 19:07 WIB

Langkah-Langkah Menghitung Gaji PPPK Paruh Waktu

1. Tentukan Upah per Jam

Hitung dengan membagi gaji bulanan saat bekerja penuh waktu dengan total jam kerja dalam satu bulan, contoh

Rp3 juta : 160 jam = Rp18.750 per jam.

2. Hitung Berdasarkan Jam Kerja Paruh Waktu

Kalikan upah per jam dengan total jam kerja dalam sebulan sesuai kontrak paruh waktu, contoh

Rp18.750 x 100 jam (25 jam/minggu x 4 minggu) = Rp1,875 juta.

3. Sesuaikan dengan Aturan Daerah

Pemerintah daerah bisa saja menetapkan tambahan berupa tunjangan atau insentif, tergantung kebijakan setempat.

Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Besaran Gaji

* Jumlah Jam Kerja

Gaji sangat tergantung pada durasi kerja yang tertuang dalam kontrak paruh waktu.

* Aturan Pemerintah Daerah

Beberapa daerah memberikan tambahan tunjangan, tergantung pada anggaran dan kebijakan lokal.

* Kualifikasi Pendidikan dan Jabatan

Tingkat pendidikan dan posisi guru juga bisa mempengaruhi besaran gaji meskipun statusnya paruh waktu.

M/G Shofwatuzzahro
(nnz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!