Gaji PPPK Paruh Waktu Guru Sebesar Rp18 Ribu per Jam? Ini Penjelasannya

Selasa, 23 September 2025 - 19:07 WIB
Gaji PPPK paruh waktu guru menjadi topik yang semakin banyak diperbincangkan. Foto/BKHM.
JAKARTA - Gaji PPPK paruh waktu guru menjadi topik yang semakin banyak diperbincangkan, terutama bagi para pendidik yang ingin mengabdikan diri namun dengan waktu yang lebih fleksibel.

Sebagai bentuk baru dalam sistem kepegawaian, gaji PPPK paruh waktu guru memberikan solusi bagi mereka yang menginginkan keseimbangan antara pekerjaan dan kehidupan pribadi, sekaligus tetap mendapatkan status resmi sebagai ASN.



Dengan adanya berbagai perubahan kebijakan pada tahun 2024, penting untuk mengetahui secara jelas berapa gaji PPPK paruh waktu guru dan faktor-faktor yang mempengaruhinya agar tidak terjadi kesalahpahaman informasi.

Baca juga: PPPK Paruh Waktu 2025: Gaji dan Tunjangan yang Wajib Anda Ketahui

Apa yang Dimaksud PPPK Paruh Waktu?



PPPK paruh waktu adalah skema kepegawaian yang tergolong baru dalam struktur ASN di Indonesia. Berbeda dari PPPK penuh waktu, jenis ini memungkinkan individu untuk bekerja dalam durasi yang lebih pendek setiap harinya.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, pekerja paruh waktu didefinisikan sebagai mereka yang bekerja kurang dari 7 jam per hari atau di bawah 35 jam per minggu.

Baca juga: Ternyata Segini Gaji PPPK Paruh Waktu Sesuai dengan Aturan Terbaru Pemerintah
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!