Pencairan Dana KJMU Tahap II 2025 Dimulai 20 Oktober, Cek Rekeningmu

Jum'at, 24 Oktober 2025 - 14:52 WIB
Berdomisili dan memiliki KTP serta Kartu Keluarga (KK) DKI Jakarta.

Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan/atau sebagai warga binaan sosial pada panti sosial Dinas Sosial.

Tidak menerima beasiswa atau bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN dan/atau APBD.

Baca juga: KJP Plus dan KJMU Dicabut jika Terbukti Lakukan Tindak Pidana saat Unjuk Rasa

Persyaratan Khusus Calon Mahasiswa



Untuk calon mahasiswa penerima baru KJMU, syarat yang harus dipenuhi meliputi:

Lulus dari sekolah negeri atau swasta di DKI Jakarta paling lama 3 tahun sebelumnya.

Diterima di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) jalur reguler di bawah naungan Kemendikbudristek atau Kemenag.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!