Pencairan Dana KJMU Tahap II 2025 Dimulai 20 Oktober, Cek Rekeningmu

Jum'at, 24 Oktober 2025 - 14:52 WIB
Diterima di Perguruan Tinggi Swasta (PTS) jalur reguler dengan akreditasi A/Unggul dan program studi terakreditasi A/Unggul di wilayah DKI Jakarta.

Persyaratan Khusus Mahasiswa Aktif



Sedangkan bagi mahasiswa aktif penerima KJMU, syaratnya meliputi:

Lulus dari sekolah negeri atau swasta di DKI Jakarta paling lama 3 tahun sebelumnya.

Terdaftar sebagai mahasiswa PTN jalur reguler di bawah Kemendikbudristek atau Kemenag.

Terdaftar di PTS akreditasi A/Unggul dengan program studi terakreditasi A/Unggul di DKI Jakarta.

Pengajuan dilakukan paling lambat pada semester 4.

Demikian informasi pencairan dana KJMU Tahap 2 2025 yang dilaksanakan bertahap mulai 20 Oktober. Semoga bermanfaat.
(nnz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!