Mendikti Tetapkan Anggaran Honor Peneliti hingga 25 Persen, Berlaku 2026
Rabu, 17 Desember 2025 - 20:18 WIB
1. Batas alokasi setinggi-tingginya 25% dari besaran dana penelitian yang diberikan.
2. Komponen honorarium berlaku bagi dana penelitian yang dananya bersumber dari APBN DIPA Kemdiktisaintek, dengan jenis dan besaran indeks penelitian mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Biaya Keluaran.
3. Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaannya diatur oleh Kemdiktisaintek dengan memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, kewajaran dan kepatutan serta ketersediaan alokasi anggaran.
4. Berlaku mulai tahun anggaran 2026 dengan mengoptimalkan alokasi anggaran yang telah tersedia.
2. Komponen honorarium berlaku bagi dana penelitian yang dananya bersumber dari APBN DIPA Kemdiktisaintek, dengan jenis dan besaran indeks penelitian mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Biaya Keluaran.
3. Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaannya diatur oleh Kemdiktisaintek dengan memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, kewajaran dan kepatutan serta ketersediaan alokasi anggaran.
4. Berlaku mulai tahun anggaran 2026 dengan mengoptimalkan alokasi anggaran yang telah tersedia.
(nnz)
Lihat Juga :