Universitas Jayabaya Kukuhkan Ary Ginanjar Sebagai Profesor Kehormatan
Jum'at, 13 Februari 2026 - 15:15 WIB
Dalam orasi ilmiahnya yang bertajuk “Karakter Hukum Sebagai Pondasi Peradaban Bangsa”, Ary Ginanjar menyoroti ketimpangan dalam sistem pendidikan hukum di Indonesia. Ia menilai pendidikan hukum saat ini masih terlalu menekankan kecerdasan intelektual (Intellectual Quotient/IQ), sementara kecerdasan emosional (Emotional Quotient/EQ) dan kecerdasan spiritual (Spiritual Quotient/SQ) belum mendapat perhatian yang seimbang.
Menurut Ary, dominasi pendekatan intelektual tanpa diimbangi integritas berpotensi menimbulkan penyimpangan dalam praktik hukum. Ia pun menawarkan konsep Excellence with Morality sebagai fondasi untuk membangun peradaban bangsa yang kokoh.
“Kecerdasan tanpa integritas mudah berubah menjadi alat pembenaran. Oleh karena itu saya menawarkan konsep Excellence with Morality, yaitu integrasi tiga kecerdasan: IQ, EQ, dan SQ, disertai ketepatan norma serta ketajaman analisis,” tegas Ary.
“EQ membentuk kesadaran diri, pengendalian emosi dan empati ketika berhadapan dengan konflik dan tekanan. SQ memberikan orientasi makna dan keteguhan batin agar tetap lurus. Integrasi inilah yang melahirkan pelaku hukum yang bukan hanya kompeten, tapi juga bermartabat,” imbunya.
Ary juga menyinggung tradisi etika kebajikan yang menekankan bahwa kebaikan tidak cukup hanya diketahui, tetapi harus dibiasakan. Dalam konteks hukum, kecerdasan tanpa kebajikan berisiko melahirkan kecanggihan pembenaran. Pengetahuan hukum tanpa karakter, lanjutnya, dapat membuat penyimpangan tampak sah dan ketidakadilan terlihat legal.
Menurut Ary, dominasi pendekatan intelektual tanpa diimbangi integritas berpotensi menimbulkan penyimpangan dalam praktik hukum. Ia pun menawarkan konsep Excellence with Morality sebagai fondasi untuk membangun peradaban bangsa yang kokoh.
“Kecerdasan tanpa integritas mudah berubah menjadi alat pembenaran. Oleh karena itu saya menawarkan konsep Excellence with Morality, yaitu integrasi tiga kecerdasan: IQ, EQ, dan SQ, disertai ketepatan norma serta ketajaman analisis,” tegas Ary.
“EQ membentuk kesadaran diri, pengendalian emosi dan empati ketika berhadapan dengan konflik dan tekanan. SQ memberikan orientasi makna dan keteguhan batin agar tetap lurus. Integrasi inilah yang melahirkan pelaku hukum yang bukan hanya kompeten, tapi juga bermartabat,” imbunya.
Ary juga menyinggung tradisi etika kebajikan yang menekankan bahwa kebaikan tidak cukup hanya diketahui, tetapi harus dibiasakan. Dalam konteks hukum, kecerdasan tanpa kebajikan berisiko melahirkan kecanggihan pembenaran. Pengetahuan hukum tanpa karakter, lanjutnya, dapat membuat penyimpangan tampak sah dan ketidakadilan terlihat legal.
Lihat Juga :