Universitas Jayabaya Kukuhkan Ary Ginanjar Sebagai Profesor Kehormatan
Jum'at, 13 Februari 2026 - 15:15 WIB
Di sisi lain, ia mengakui bahwa positivisme hukum menekankan pentingnya kepastian dan kewenangan moral dalam menjaga ketertiban. Namun, kepastian hukum tidak selalu identik dengan keadilan. Kepastian tanpa orientasi moral berpotensi menjadikan hukum sekadar instrumen kontrol.
Karena itu, Ary menegaskan pentingnya moralitas internal dalam hukum agar layak dipatuhi. Hukum harus konsisten, dapat dipahami, tidak kontradiktif, dan tidak ditetapkan secara sewenang-wenang. Membangun hukum sebagai pondasi peradaban, menurutnya, menuntut sintesis antara tradisi dan tuntutan perubahan—bukan sekadar mengganti teks, tetapi juga mengubah jiwa hukum itu sendiri.
“Hukum moderen tidak hanya mencerminkan Masyarakat tapi juga membentuk karakter, integritas dan tanggung jawab sosial mengantar dari keteraturan prosedural menuju keadilan subtantif dan memanusiakan manusia,” jelasnya.
Menutup prosesi pengukuhan, Ary menegaskan bahwa untuk mewujudkan cita-cita Indonesia Emas 2045, kemajuan fisik dan ekonomi harus berjalan seiring dengan pembentukan karakter mulia. Ia pun berkomitmen untuk terus menyebarkan nilai-nilai moral sebagai fondasi utama penegakan hukum di Indonesia.
Diketahui, turut hadir dalam acara pengukuhan ini, Menteri Sosial Saifullah Yusuf dan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Haikal Hassan Baras serta sejumlah tokoh lainnya, di antaranya mantan Mendikbud Prof. Dr. Ir. Mohammad Nuh, DEA, Kepala BPS Dr. Amalia Adininggar Widyasanti, ST, MSi, Meng, PhD, penyair Taufik Ismail, Irjen Kristiono (Staf Ahli Kapolri), mantan KASAL Laksmana TNI (Purn) Ade Sopandi, Komjen Pol (Purn) Boy Rafli Amar, Mantan Ketua PSSI Johar Arifin Husin, Kepala BKN Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, SH, MH dan undangan lainnya.
Karena itu, Ary menegaskan pentingnya moralitas internal dalam hukum agar layak dipatuhi. Hukum harus konsisten, dapat dipahami, tidak kontradiktif, dan tidak ditetapkan secara sewenang-wenang. Membangun hukum sebagai pondasi peradaban, menurutnya, menuntut sintesis antara tradisi dan tuntutan perubahan—bukan sekadar mengganti teks, tetapi juga mengubah jiwa hukum itu sendiri.
“Hukum moderen tidak hanya mencerminkan Masyarakat tapi juga membentuk karakter, integritas dan tanggung jawab sosial mengantar dari keteraturan prosedural menuju keadilan subtantif dan memanusiakan manusia,” jelasnya.
Menutup prosesi pengukuhan, Ary menegaskan bahwa untuk mewujudkan cita-cita Indonesia Emas 2045, kemajuan fisik dan ekonomi harus berjalan seiring dengan pembentukan karakter mulia. Ia pun berkomitmen untuk terus menyebarkan nilai-nilai moral sebagai fondasi utama penegakan hukum di Indonesia.
Diketahui, turut hadir dalam acara pengukuhan ini, Menteri Sosial Saifullah Yusuf dan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Haikal Hassan Baras serta sejumlah tokoh lainnya, di antaranya mantan Mendikbud Prof. Dr. Ir. Mohammad Nuh, DEA, Kepala BPS Dr. Amalia Adininggar Widyasanti, ST, MSi, Meng, PhD, penyair Taufik Ismail, Irjen Kristiono (Staf Ahli Kapolri), mantan KASAL Laksmana TNI (Purn) Ade Sopandi, Komjen Pol (Purn) Boy Rafli Amar, Mantan Ketua PSSI Johar Arifin Husin, Kepala BKN Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, SH, MH dan undangan lainnya.
(unt)
Lihat Juga :