Viral Kasus Grup Chat FHUI dan Lagu ITB, Kenali Bentuk Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi

Rabu, 15 April 2026 - 10:49 WIB
21. Penyiksaan seksual.

22. Eksploitasi seksual.

23. Perbudakan seksual.

24. Perdagangan orang untuk tujuan eksploitasi seksual.

25. Pembiaran terjadinya kekerasan seksual dengan sengaja.

26. Perbuatan lain yang dikategorikan sebagai kekerasan seksual sesuai peraturan perundang-undangan.

Kanal Pelaporan



Masyarakat dan sivitas akademika pun dapat menyampaikan laporan mengenai kekerasan seksual ini melalui :

• Kanal LAPOR! (SP4N-LAPOR)

• Satgas PPKPT di masing-masing perguruan tinggi

• Kanal resmi pengaduan Kemdiktisaintek:

• Pusat Panggilan: 126

• ult@kemdiktisaintek.go.id.

• 085186069126.
(nnz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!