Melawan Jeruji Korporasi: Lika-Liku Yusof Ferdinand Raih Gelar Doktor Hukum
Kamis, 14 Mei 2026 - 08:42 WIB
"Ada niat bulat untuk mundur karena tuntutan riset ini tidak gampang. Tapi saya teringat mentor saya yang tidak pernah mundur, dan dukungan istri yang luar biasa," tambahnya.
Disertasi yang "Mengusik" Kenyamanan Korporasi
Lika-liku pendidikan Yusof semakin menantang karena topik penelitian yang ia angkat cukup sensitif. Bertajuk "Pertanggungjawaban Korporasi dan Beneficial Owner dalam KUHP Akibat Perbuatan Turut Serta Melakukan Tindak Pidana Suap dengan Pendekatan Vicarious Liability," penelitian ini menyentuh sisi gelap dunia bisnis yang sering kali menggunakan individu sebagai tameng hukum.
"Penelitian saya menyinggung kenyamanan banyak orang, jadi banyak yang tidak suka. Saya merasa menjadi 'korban' dari fakta empiris di lapangan, di mana korporasi sering kali mencuci tangan dan membiarkan pengurusnya (direksi) masuk penjara, sementara entitas bisnisnya tetap melenggang," jelas Yusof.
Ia mencontohkan kasus suap pajak di Tanjung Priok, di mana perusahaan PMA menyuap aparat untuk memangkas kewajiban pajak dari Rp80 miliar menjadi Rp15 miliar. Dalam kasus seperti ini, Yusof gelisah melihat hanya individu yang ditangkap, sementara korporasi terhindar dari penindakan.
Melalui pendekatan Vicarious Liability (pertanggungjawaban pengganti), Yusof menawarkan solusi hukum: apa pun yang dilakukan direksi demi kepentingan perusahaan, maka perusahaan tersebut harus ikut bertanggung jawab secara pidana. Hadirnya KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023) dinilainya sebagai angin segar untuk menjerat korporasi secara lebih modern dan sistematis.
Berguru pada Sang Maestro
Disertasi yang "Mengusik" Kenyamanan Korporasi
Lika-liku pendidikan Yusof semakin menantang karena topik penelitian yang ia angkat cukup sensitif. Bertajuk "Pertanggungjawaban Korporasi dan Beneficial Owner dalam KUHP Akibat Perbuatan Turut Serta Melakukan Tindak Pidana Suap dengan Pendekatan Vicarious Liability," penelitian ini menyentuh sisi gelap dunia bisnis yang sering kali menggunakan individu sebagai tameng hukum.
"Penelitian saya menyinggung kenyamanan banyak orang, jadi banyak yang tidak suka. Saya merasa menjadi 'korban' dari fakta empiris di lapangan, di mana korporasi sering kali mencuci tangan dan membiarkan pengurusnya (direksi) masuk penjara, sementara entitas bisnisnya tetap melenggang," jelas Yusof.
Ia mencontohkan kasus suap pajak di Tanjung Priok, di mana perusahaan PMA menyuap aparat untuk memangkas kewajiban pajak dari Rp80 miliar menjadi Rp15 miliar. Dalam kasus seperti ini, Yusof gelisah melihat hanya individu yang ditangkap, sementara korporasi terhindar dari penindakan.
Melalui pendekatan Vicarious Liability (pertanggungjawaban pengganti), Yusof menawarkan solusi hukum: apa pun yang dilakukan direksi demi kepentingan perusahaan, maka perusahaan tersebut harus ikut bertanggung jawab secara pidana. Hadirnya KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023) dinilainya sebagai angin segar untuk menjerat korporasi secara lebih modern dan sistematis.
Berguru pada Sang Maestro
Lihat Juga :