Bantuan Kuota Terbagi 2 Paket, Ini Penjelasan Mendikbud
Sabtu, 26 September 2020 - 16:02 WIB
JAKARTA - Dengan anggaran Rp7,2 triliun Kemendikbud telah meresmikan kebijakan bantuan kuota. Meski dibagikan ke semua jenjang namun Kemendikbud membagi pemanfataan kuota tersebut untuk kuota umum dan kuota belajar.
Diketahui, alokasi kuota yang diberikan yakni untuk peserta didik Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) sebanyak 20 GB/bulan, peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah 35 GB/bulan, pendidik pada PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah 42 GB/bulan, serta untuk mahasiswa dan dosen 50 GB/bulan. Seluruhnya mendapatkan kuota umum sebesar 5 GB/bulan, sisanya adalah untuk kuota belajar. (Baca juga: Awas! Kemendikbud Pantau Langsung Distribusi Bantuan Kuota )
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengatakan, pemerintah memberikan subsidi kuota ini memang untuk memastikan bahwa kuota yang diberikan benar-benar untuk memaksimalkan pembelajaran dan bukan untuk fungsi lain. Oleh karena itupula, jelasnya, kuota umum yang bisa dipakai untuk menggunakan semua aplikasi itu lebih kecil daripada kuota belajar.
"Jadi kami melakukan ini untuk memastikan anggaran pemerintah itu digunakan untuk tujuan pembelajaran. Bukan untuk main game atau untuk entertainment," katanya pada Peresmian Kebijakan Bantuan Kuota Data Internet 2020 melalui streaming Youtube Kemendikbud, Jumat (25/9).
Nadiem menuturkan, Kemendikbud akan menyempurnakan aplikasi-aplikasi yang bisa dibuka dengan kuota belajar. Jika ada masukan dari masyarakat tentang kebutuhan aplikasi lain untuk dimasukkan di kuota belajar maka Kemendikbud akan menerima dan mempelajari masukan tersebut sehingga aplikasi lain bisa ditambah. (Baca juga: Catat! Ini Syarat Penerima Bantuan Paket Kuota Gratis )
Terkait daerah yang infrastruktur jaringannya terbatas sehingga susah mendapat sinyal, Alumnus Harvard ini mengatakan, saat ini peningkatan konektivitas menjadi prioritas pemerintah selama dua tahun belakangan. Seiring dengan itu, Kemendikbud juga sedang menyiapkan modul untuk PAUD dan SD yang dapat diakses dan dipakai secara luar jaringan (luring).
"Saya berharap seluruh pendidik dan peserta didik dapat memanfaatkan sebaik-baiknya bantuan kuota data internet tersebut untuk belajar," tutup Mendikbud.
Diketahui, alokasi kuota yang diberikan yakni untuk peserta didik Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) sebanyak 20 GB/bulan, peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah 35 GB/bulan, pendidik pada PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah 42 GB/bulan, serta untuk mahasiswa dan dosen 50 GB/bulan. Seluruhnya mendapatkan kuota umum sebesar 5 GB/bulan, sisanya adalah untuk kuota belajar. (Baca juga: Awas! Kemendikbud Pantau Langsung Distribusi Bantuan Kuota )
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengatakan, pemerintah memberikan subsidi kuota ini memang untuk memastikan bahwa kuota yang diberikan benar-benar untuk memaksimalkan pembelajaran dan bukan untuk fungsi lain. Oleh karena itupula, jelasnya, kuota umum yang bisa dipakai untuk menggunakan semua aplikasi itu lebih kecil daripada kuota belajar.
"Jadi kami melakukan ini untuk memastikan anggaran pemerintah itu digunakan untuk tujuan pembelajaran. Bukan untuk main game atau untuk entertainment," katanya pada Peresmian Kebijakan Bantuan Kuota Data Internet 2020 melalui streaming Youtube Kemendikbud, Jumat (25/9).
Nadiem menuturkan, Kemendikbud akan menyempurnakan aplikasi-aplikasi yang bisa dibuka dengan kuota belajar. Jika ada masukan dari masyarakat tentang kebutuhan aplikasi lain untuk dimasukkan di kuota belajar maka Kemendikbud akan menerima dan mempelajari masukan tersebut sehingga aplikasi lain bisa ditambah. (Baca juga: Catat! Ini Syarat Penerima Bantuan Paket Kuota Gratis )
Terkait daerah yang infrastruktur jaringannya terbatas sehingga susah mendapat sinyal, Alumnus Harvard ini mengatakan, saat ini peningkatan konektivitas menjadi prioritas pemerintah selama dua tahun belakangan. Seiring dengan itu, Kemendikbud juga sedang menyiapkan modul untuk PAUD dan SD yang dapat diakses dan dipakai secara luar jaringan (luring).
"Saya berharap seluruh pendidik dan peserta didik dapat memanfaatkan sebaik-baiknya bantuan kuota data internet tersebut untuk belajar," tutup Mendikbud.
(mpw)
Lihat Juga :
tulis komentar anda