Bantuan Kuota Terbagi 2 Paket, Ini Penjelasan Mendikbud

Sabtu, 26 September 2020 - 16:02 WIB
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim. Foto/Dok/SINDOnews
JAKARTA - Dengan anggaran Rp7,2 triliun Kemendikbud telah meresmikan kebijakan bantuan kuota. Meski dibagikan ke semua jenjang namun Kemendikbud membagi pemanfataan kuota tersebut untuk kuota umum dan kuota belajar.

Diketahui, alokasi kuota yang diberikan yakni untuk peserta didik Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) sebanyak 20 GB/bulan, peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah 35 GB/bulan, pendidik pada PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah 42 GB/bulan, serta untuk mahasiswa dan dosen 50 GB/bulan. Seluruhnya mendapatkan kuota umum sebesar 5 GB/bulan, sisanya adalah untuk kuota belajar. (Baca juga: Awas! Kemendikbud Pantau Langsung Distribusi Bantuan Kuota )



Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengatakan, pemerintah memberikan subsidi kuota ini memang untuk memastikan bahwa kuota yang diberikan benar-benar untuk memaksimalkan pembelajaran dan bukan untuk fungsi lain. Oleh karena itupula, jelasnya, kuota umum yang bisa dipakai untuk menggunakan semua aplikasi itu lebih kecil daripada kuota belajar.

"Jadi kami melakukan ini untuk memastikan anggaran pemerintah itu digunakan untuk tujuan pembelajaran. Bukan untuk main game atau untuk entertainment," katanya pada Peresmian Kebijakan Bantuan Kuota Data Internet 2020 melalui streaming Youtube Kemendikbud, Jumat (25/9).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!