UU Ciptaker Atur Izin Usaha Pendidikan, Ini Penjelasan Anggota Dewan

Kamis, 08 Oktober 2020 - 13:55 WIB
"Kita sudah minta universitas atau lembaga pendidikan tinggi yang masuk KEK ini adalah lembaga yang punya kredibilitas. Misalnya masuk dalam 100 WCU (world class university)," katanya di gedung parlemen, Kamis (8/10). (Baca juga: Miris! UU Ciptaker Tempatkan Pendidikan sebagai Komoditas yang Diperdagangkan )

Lalu terkait penggunaan tenaga kerja asing, jelasnya, harus diawali dengan membuat Rencana Pengggunaan TKA (RPTKA) yang diajukan ke pemerintah dan ini pun ada aturan jumlah maksimumnya.

Selanjutnya adalah harus ada transfer ilmu pengetahuan dengan dosen atau peneliti Indonesia. "Lalu jangan sampai terjadi infiltrasi budaya yang bisa mempengaruhi para siswa ataupun mahasiswa yang bersekolah atau berkuliah di KEK," ujarnya.

Ferdiansyah juga menuturkan bahwa kesiapan masyarakat di KEK itu juga penting sebagai persyaratan khusus. Sehingga pada saatnya nanti diimplementasikan di KEK harus ada kajian yang dibuat terkait dengan dampak sosial dan juga lingkungannya.
(mpw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!