UU Ciptaker Atur Izin Usaha Pendidikan, Ini Penjelasan Anggota Dewan
Kamis, 08 Oktober 2020 - 13:55 WIB
JAKARTA - Anggota Badan Legislasi DPR RI Ferdiansyah mengatakan adanya pasal perizinan usaha yang berlaku di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di UU Cipta Kerja harus diatur lebih lanjut dengan persyaratan khusus.
Ferdiansyah menjelaskan, adanya pasal 65 tentang perizinan usaha pendidikan di UU Cipta Kerja ini muncul karena Indonesia terikat pada komitmen dunia pada The General Agreement on Tariffs and Trade (GATT) dimana pendidikan masuk dalam sektor jasa yang diatur di komitmen internasional tersebut. (Baca juga: UU Ciptaker Buat Dunia Pendidikan Semakin Komersial )
Namun, ujarnya, peraturan ini hanya akan berlaku di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Sementara perizinan usaha pendidikan di luar KEK masih berlaku prinsip nirlaba.
Anggota Komisi X DPR ini menuturkan, pemberlakuan izin usaha pendidikan di KEK ini harus ada persyaratan-persyaratan khususnya yang akan diatur lebih lanjut. Pertama harus memiliki reputasi.
"Kita sudah minta universitas atau lembaga pendidikan tinggi yang masuk KEK ini adalah lembaga yang punya kredibilitas. Misalnya masuk dalam 100 WCU (world class university)," katanya di gedung parlemen, Kamis (8/10). (Baca juga: Miris! UU Ciptaker Tempatkan Pendidikan sebagai Komoditas yang Diperdagangkan )
Lalu terkait penggunaan tenaga kerja asing, jelasnya, harus diawali dengan membuat Rencana Pengggunaan TKA (RPTKA) yang diajukan ke pemerintah dan ini pun ada aturan jumlah maksimumnya.
Selanjutnya adalah harus ada transfer ilmu pengetahuan dengan dosen atau peneliti Indonesia. "Lalu jangan sampai terjadi infiltrasi budaya yang bisa mempengaruhi para siswa ataupun mahasiswa yang bersekolah atau berkuliah di KEK," ujarnya.
Ferdiansyah juga menuturkan bahwa kesiapan masyarakat di KEK itu juga penting sebagai persyaratan khusus. Sehingga pada saatnya nanti diimplementasikan di KEK harus ada kajian yang dibuat terkait dengan dampak sosial dan juga lingkungannya.
Ferdiansyah menjelaskan, adanya pasal 65 tentang perizinan usaha pendidikan di UU Cipta Kerja ini muncul karena Indonesia terikat pada komitmen dunia pada The General Agreement on Tariffs and Trade (GATT) dimana pendidikan masuk dalam sektor jasa yang diatur di komitmen internasional tersebut. (Baca juga: UU Ciptaker Buat Dunia Pendidikan Semakin Komersial )
Namun, ujarnya, peraturan ini hanya akan berlaku di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Sementara perizinan usaha pendidikan di luar KEK masih berlaku prinsip nirlaba.
Anggota Komisi X DPR ini menuturkan, pemberlakuan izin usaha pendidikan di KEK ini harus ada persyaratan-persyaratan khususnya yang akan diatur lebih lanjut. Pertama harus memiliki reputasi.
"Kita sudah minta universitas atau lembaga pendidikan tinggi yang masuk KEK ini adalah lembaga yang punya kredibilitas. Misalnya masuk dalam 100 WCU (world class university)," katanya di gedung parlemen, Kamis (8/10). (Baca juga: Miris! UU Ciptaker Tempatkan Pendidikan sebagai Komoditas yang Diperdagangkan )
Lalu terkait penggunaan tenaga kerja asing, jelasnya, harus diawali dengan membuat Rencana Pengggunaan TKA (RPTKA) yang diajukan ke pemerintah dan ini pun ada aturan jumlah maksimumnya.
Selanjutnya adalah harus ada transfer ilmu pengetahuan dengan dosen atau peneliti Indonesia. "Lalu jangan sampai terjadi infiltrasi budaya yang bisa mempengaruhi para siswa ataupun mahasiswa yang bersekolah atau berkuliah di KEK," ujarnya.
Ferdiansyah juga menuturkan bahwa kesiapan masyarakat di KEK itu juga penting sebagai persyaratan khusus. Sehingga pada saatnya nanti diimplementasikan di KEK harus ada kajian yang dibuat terkait dengan dampak sosial dan juga lingkungannya.
(mpw)
tulis komentar anda