Siswa Depresi karena PJJ Berujung Maut, KPAI: Kita Ingin Periksa Gurunya
Kamis, 22 Oktober 2020 - 22:34 WIB
Dia menjelaskan, dalam surat edaran ini disebutkan bahwa tujuan dari pelaksanaan Belajar Dari Rumah (BDR) adalah memastikan pemenuhan hak peserta didik untuk mendapatkan layanan pendidikan selama darurat Covid-19, melindungi warga satuan pendidikan dari dampak buruk Covid-19, mencegah penyebaran dan penularan Covid-19 di satuan pendidikan dan memastikan pemenuhan dukungan psikososial bagi pendidik, peserta didik, dan orang tua. (Baca juga: Siswa Depresi karena PJJ Berujung Maut, KPAI: Ini Solusi yang Tepat )
"Selain itu, aktivitas dan penugasan BDR dapat bervariasi antar daerah, satuan pendidikan dan peserta didik sesuai minat dan kondisi masing-masing, termasuk mempertimbangkan kesenjangan akses terhadap fasilitas BDR, misalnya kendala ketiadaan alat daring atau sulitnya akses sinyal seluler dan 4G di suatu daerah,” imbuhnya.
Dia melanjutkan, KPAI juga mendorong Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan untuk melakukan evaluasi menyeluruh dari pelaksanaan PJJ secara daring dan luring dengan memeriksa pihak sekolah. Pemeriksaan ini untuk membuktikan apakah proses pembelajaran jarak jauh di sekolah tersebut sudah sesuai dengan ketentuan dalam SE 15/2020 yang dikeluarkan oleh Kemendikbud.
"Selain itu, aktivitas dan penugasan BDR dapat bervariasi antar daerah, satuan pendidikan dan peserta didik sesuai minat dan kondisi masing-masing, termasuk mempertimbangkan kesenjangan akses terhadap fasilitas BDR, misalnya kendala ketiadaan alat daring atau sulitnya akses sinyal seluler dan 4G di suatu daerah,” imbuhnya.
Dia melanjutkan, KPAI juga mendorong Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan untuk melakukan evaluasi menyeluruh dari pelaksanaan PJJ secara daring dan luring dengan memeriksa pihak sekolah. Pemeriksaan ini untuk membuktikan apakah proses pembelajaran jarak jauh di sekolah tersebut sudah sesuai dengan ketentuan dalam SE 15/2020 yang dikeluarkan oleh Kemendikbud.
(mpw)
Lihat Juga :