Siswa Depresi karena PJJ Berujung Maut, KPAI: Kita Ingin Periksa Gurunya

Kamis, 22 Oktober 2020 - 22:34 WIB
Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti. Foto/Dok/SINDOnews
JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) akan mengirimkan surat ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk turut serta mengawal kasus pelajar yang bunuh diri di Gowa, Sulawesi Selatan.

Komisioner bidang Pendidikan KPAI Retno Listyarti mengatakan, KPAI akan bersurat kepada Inspektorat Kemendikbud RI untuk berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan dan Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan untuk mengawal kasus terkait tewasnya MI (16), pelajar kelas dua SMA di Gowa, Sulawesi Selatan, pada Sabtu (17/10). (Baca juga: Siswi Diduga Bunuh Diri karena PJJ, Jazilul: Ini Protes Keras Dunia Pendidikan )



“Jika motif utama anak korban bunuh diri karena beratnya penugasan selama PJJ, dan pelaksanaan PJJ tidak sesuai dengan ketentuan dalam Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar Dari Rumah Dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19, maka Kemendikbud perlu melakukan sosialisasi SE 15/2020 tersebut secara massif,” katanya melalui keterangan tertulis kepada SINDOnews, Kamis (22/10).

Retno menyampaikan, KPAI juga akan mengirimkan surat resmi kepada Kepala Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan untuk melakukan kewenangannya memeriksa Kepala Sekolah dan para guru yang mengajar korban. Mantan kepala sekolah ini menjelaskan, pemeriksaan dapat didasarkan pada Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar Dari Rumah Dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!