Siswa Depresi karena PJJ Berujung Maut, KPAI: Kita Ingin Periksa Gurunya
Kamis, 22 Oktober 2020 - 22:34 WIB
JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) akan mengirimkan surat ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk turut serta mengawal kasus pelajar yang bunuh diri di Gowa, Sulawesi Selatan.
Komisioner bidang Pendidikan KPAI Retno Listyarti mengatakan, KPAI akan bersurat kepada Inspektorat Kemendikbud RI untuk berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan dan Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan untuk mengawal kasus terkait tewasnya MI (16), pelajar kelas dua SMA di Gowa, Sulawesi Selatan, pada Sabtu (17/10). (Baca juga: Siswi Diduga Bunuh Diri karena PJJ, Jazilul: Ini Protes Keras Dunia Pendidikan )
“Jika motif utama anak korban bunuh diri karena beratnya penugasan selama PJJ, dan pelaksanaan PJJ tidak sesuai dengan ketentuan dalam Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar Dari Rumah Dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19, maka Kemendikbud perlu melakukan sosialisasi SE 15/2020 tersebut secara massif,” katanya melalui keterangan tertulis kepada SINDOnews, Kamis (22/10).
Retno menyampaikan, KPAI juga akan mengirimkan surat resmi kepada Kepala Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan untuk melakukan kewenangannya memeriksa Kepala Sekolah dan para guru yang mengajar korban. Mantan kepala sekolah ini menjelaskan, pemeriksaan dapat didasarkan pada Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar Dari Rumah Dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19.
Dia menjelaskan, dalam surat edaran ini disebutkan bahwa tujuan dari pelaksanaan Belajar Dari Rumah (BDR) adalah memastikan pemenuhan hak peserta didik untuk mendapatkan layanan pendidikan selama darurat Covid-19, melindungi warga satuan pendidikan dari dampak buruk Covid-19, mencegah penyebaran dan penularan Covid-19 di satuan pendidikan dan memastikan pemenuhan dukungan psikososial bagi pendidik, peserta didik, dan orang tua. (Baca juga: Siswa Depresi karena PJJ Berujung Maut, KPAI: Ini Solusi yang Tepat )
"Selain itu, aktivitas dan penugasan BDR dapat bervariasi antar daerah, satuan pendidikan dan peserta didik sesuai minat dan kondisi masing-masing, termasuk mempertimbangkan kesenjangan akses terhadap fasilitas BDR, misalnya kendala ketiadaan alat daring atau sulitnya akses sinyal seluler dan 4G di suatu daerah,” imbuhnya.
Dia melanjutkan, KPAI juga mendorong Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan untuk melakukan evaluasi menyeluruh dari pelaksanaan PJJ secara daring dan luring dengan memeriksa pihak sekolah. Pemeriksaan ini untuk membuktikan apakah proses pembelajaran jarak jauh di sekolah tersebut sudah sesuai dengan ketentuan dalam SE 15/2020 yang dikeluarkan oleh Kemendikbud.
Komisioner bidang Pendidikan KPAI Retno Listyarti mengatakan, KPAI akan bersurat kepada Inspektorat Kemendikbud RI untuk berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan dan Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan untuk mengawal kasus terkait tewasnya MI (16), pelajar kelas dua SMA di Gowa, Sulawesi Selatan, pada Sabtu (17/10). (Baca juga: Siswi Diduga Bunuh Diri karena PJJ, Jazilul: Ini Protes Keras Dunia Pendidikan )
“Jika motif utama anak korban bunuh diri karena beratnya penugasan selama PJJ, dan pelaksanaan PJJ tidak sesuai dengan ketentuan dalam Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar Dari Rumah Dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19, maka Kemendikbud perlu melakukan sosialisasi SE 15/2020 tersebut secara massif,” katanya melalui keterangan tertulis kepada SINDOnews, Kamis (22/10).
Retno menyampaikan, KPAI juga akan mengirimkan surat resmi kepada Kepala Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan untuk melakukan kewenangannya memeriksa Kepala Sekolah dan para guru yang mengajar korban. Mantan kepala sekolah ini menjelaskan, pemeriksaan dapat didasarkan pada Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar Dari Rumah Dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19.
Dia menjelaskan, dalam surat edaran ini disebutkan bahwa tujuan dari pelaksanaan Belajar Dari Rumah (BDR) adalah memastikan pemenuhan hak peserta didik untuk mendapatkan layanan pendidikan selama darurat Covid-19, melindungi warga satuan pendidikan dari dampak buruk Covid-19, mencegah penyebaran dan penularan Covid-19 di satuan pendidikan dan memastikan pemenuhan dukungan psikososial bagi pendidik, peserta didik, dan orang tua. (Baca juga: Siswa Depresi karena PJJ Berujung Maut, KPAI: Ini Solusi yang Tepat )
"Selain itu, aktivitas dan penugasan BDR dapat bervariasi antar daerah, satuan pendidikan dan peserta didik sesuai minat dan kondisi masing-masing, termasuk mempertimbangkan kesenjangan akses terhadap fasilitas BDR, misalnya kendala ketiadaan alat daring atau sulitnya akses sinyal seluler dan 4G di suatu daerah,” imbuhnya.
Dia melanjutkan, KPAI juga mendorong Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan untuk melakukan evaluasi menyeluruh dari pelaksanaan PJJ secara daring dan luring dengan memeriksa pihak sekolah. Pemeriksaan ini untuk membuktikan apakah proses pembelajaran jarak jauh di sekolah tersebut sudah sesuai dengan ketentuan dalam SE 15/2020 yang dikeluarkan oleh Kemendikbud.
(mpw)
Lihat Juga :
tulis komentar anda