Kemendikbud: Pelaku Budaya Calon Penerima Bantuan Segera Lengkapi Data
Senin, 09 November 2020 - 22:10 WIB
Dirjen Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Hilmar Farid. Foto/Dok/SINDOnews
JAKARTA - Kemendikbud meminta para calon penerima Apresiasi Pelaku Budaya (APB) untuk segera melengkapi data dan karya di laman apb.kemdikbud.go.id. Hal ini dimaksudkan agar proses pencairan dana APB bisa segera dilakukan dan terdistribusi ke penerima.
Direktur Jenderal Kebudayaan Kemendikbud Hilmar Farid mengatakan, hingga 6 November 2020, dari total 49.107 penerima APB tahap II, masih banyak sekali calon penerima yang belum mengunggah karyanya sebagai syarat pencairan APB. (Baca juga: Hasil Reses Anggota DPR, Kuota Rp7,2 T Belum Dirasakan Semua Guru-Siswa )
“Artinya, masih terdapat ribuan calon penerima APB yang belum melengkapi data dan mengunggah karyanya. Kami meminta kepada pelaku budaya yang namanya sudah tercantum dalam Surat Keputusan (SK) daftar nama calon penerima bantuan untuk segera membuat akun dan melengkapi data di apb.kemdikbud.go.id agar bantuan dapat segera diterima,” katanya melalui siaran pers, Senin (9/11).
Penerima APB yang namanya tercantum dalam SK, dapat segera membuat akun untuk kemudian mengunggah data berupa KTP, buku rekening dan bukti karya sesuai profesi pencipta karya. Proses pelengkapan data dan karya serta verifikasi akan berlangsung hingga 15 November 2020.
Direktur Jenderal Kebudayaan Kemendikbud Hilmar Farid mengatakan, hingga 6 November 2020, dari total 49.107 penerima APB tahap II, masih banyak sekali calon penerima yang belum mengunggah karyanya sebagai syarat pencairan APB. (Baca juga: Hasil Reses Anggota DPR, Kuota Rp7,2 T Belum Dirasakan Semua Guru-Siswa )
“Artinya, masih terdapat ribuan calon penerima APB yang belum melengkapi data dan mengunggah karyanya. Kami meminta kepada pelaku budaya yang namanya sudah tercantum dalam Surat Keputusan (SK) daftar nama calon penerima bantuan untuk segera membuat akun dan melengkapi data di apb.kemdikbud.go.id agar bantuan dapat segera diterima,” katanya melalui siaran pers, Senin (9/11).
Penerima APB yang namanya tercantum dalam SK, dapat segera membuat akun untuk kemudian mengunggah data berupa KTP, buku rekening dan bukti karya sesuai profesi pencipta karya. Proses pelengkapan data dan karya serta verifikasi akan berlangsung hingga 15 November 2020.
Lihat Juga :