Masa Pandemi, Pemerintah Pusat Harus Cek Kesiapan Pembukaan Sekolah
Senin, 16 November 2020 - 12:19 WIB
JAKARTA - Perhimpunan untuk Pendidikan dan Guru (P2G) meminta pemerintah pusat untuk memeriksa kesiapan sekolah yang berencana melakukan pembukaan sekolah. Hal ini diperlukan agar sekolah tidak menjadi klaster baru Covid-19 .
Koordinator Nasional P2G Satriwan Salim mengatakan, perkembangan yang sangat dinamis sebaran status zona Covid-19 Kota/Kabupaten di Indonesia, membuat daerah yang sudah berstatus zona hijau dan kuning memberanikan diri membuka sekolah tatap muka. (Baca juga: Kemendikbud Luncurkan Merdeka Vokasi, Ini Skema Jalur Cepat SMK-D2 )
"SKB 4 Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada tahun Ajaran 2020/2021 memberikan kesempatan bagi sekolah yang berada di zona kuning dan hijau untuk dibuka kembali tatap muka," katanya melalui keterangan tertulis, Senin (16/11).
Dia mengatakan, pembelajaran tatap muka di sekolah menurut SKB 4 Menteri sebenarnya memiliki prasyarat yang ketat. Yaitu, sekolah tersebut berada di zona hijau dan kuning; Diizinkan oleh pemerintah daerah terkait; sekolah mampu memenuhi daftar cek protokol kesehatan; dan Izin dari orang tua siswa.
"Sebenarnya empat syarat di atas dikunci oleh syarat terakhir yaitu izin dari orang tua. Misalkan saja tiga syarat pertama terpenuhi, tetapi orang tua khawatir dan tidak memberikan izin, maka sekolah tidak bisa semaunya melakukan tatap muka," ujarnya. (Baca juga: Kemendikbud Danai Program 'Belajar di Luar Kampus' Rp350 Miliar )
Dalam pantauan P2G secara nasional sampai 16 November 2020, di antaranya bersumber dari laporan jaringan guru P2G di daerah-daerah, ada 11 daerah yang rencananya akan membuka sekolah.
Kemudian ada beberapa daerah Kota/Kabupaten yang sudah menyelenggarakan sekolah tatap muka sejak Oktober-November lalu. Lalu juga ada daerah yang semula sekolah tatap muka namun karena ada kenaikan kasus positif Covid-19 maka sekolah kembali melakukan PJJ.
Sekretaris P2G Afdhal mengatakan, terkait dengan rencana pembukaan sekolah ini maka Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Agama harus turun tangan langsung mengecek kesiapan infrastuktur sekolah atas protokol kesehatan. (Baca juga: Kemenag Bangun Laboratorium Keagamaan dan Sapa Para Guru Madrasah di Daerah 3T )
Dia menuturkan, pihaknya meragukan kesiapan sekolah memenuhi syarat-syarat daftar cek protokol kesehatan yang sangat banyak dan detil. Sarana-prasarana yang menunjang protokol kesehatan bersifat mutlak, tapi banyak sekolah belum menyiapkan dengan sempurna.
"Oleh karena itu, P2G, meminta Kemendikbud dan Kemenag turun langsung mengecek kesiapan sekolah dibuka kembali. Kemendikbud harus betul-betul memastikan sekolah sudah siap memenuhi sarana-prasarana penunjang protokol kesehatan, tanpa kecuali," terangnya.
Selain itu, Kemendikbud dan Kemendagri harus menindak tegas dinas pendidikan yang melanggar aturan pembukaan sekolah. Afdhal juga menegaskan bahwa, Kemendagri dan Kemendikbud seharusnya memberikan teguran keras bagi Dinas Pendidikan yang membolehkan sekolah dibuka kembali, padahal sekolahnya berada di zona oranye. Sebab akan berpotensi menjadikan sekolah sebagai kluster penyebaran Covid-19.
"Ini jelas sekali akan membahayakan kesehatan dan keselamatan guru, siswa, dan keluarga mereka. Mestinya daerah dan pusat harus komitmen dan konsisten dengan SKB 4 Menteri yang dibuat,"pungkasnya.
Koordinator Nasional P2G Satriwan Salim mengatakan, perkembangan yang sangat dinamis sebaran status zona Covid-19 Kota/Kabupaten di Indonesia, membuat daerah yang sudah berstatus zona hijau dan kuning memberanikan diri membuka sekolah tatap muka. (Baca juga: Kemendikbud Luncurkan Merdeka Vokasi, Ini Skema Jalur Cepat SMK-D2 )
"SKB 4 Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada tahun Ajaran 2020/2021 memberikan kesempatan bagi sekolah yang berada di zona kuning dan hijau untuk dibuka kembali tatap muka," katanya melalui keterangan tertulis, Senin (16/11).
Dia mengatakan, pembelajaran tatap muka di sekolah menurut SKB 4 Menteri sebenarnya memiliki prasyarat yang ketat. Yaitu, sekolah tersebut berada di zona hijau dan kuning; Diizinkan oleh pemerintah daerah terkait; sekolah mampu memenuhi daftar cek protokol kesehatan; dan Izin dari orang tua siswa.
"Sebenarnya empat syarat di atas dikunci oleh syarat terakhir yaitu izin dari orang tua. Misalkan saja tiga syarat pertama terpenuhi, tetapi orang tua khawatir dan tidak memberikan izin, maka sekolah tidak bisa semaunya melakukan tatap muka," ujarnya. (Baca juga: Kemendikbud Danai Program 'Belajar di Luar Kampus' Rp350 Miliar )
Dalam pantauan P2G secara nasional sampai 16 November 2020, di antaranya bersumber dari laporan jaringan guru P2G di daerah-daerah, ada 11 daerah yang rencananya akan membuka sekolah.
Kemudian ada beberapa daerah Kota/Kabupaten yang sudah menyelenggarakan sekolah tatap muka sejak Oktober-November lalu. Lalu juga ada daerah yang semula sekolah tatap muka namun karena ada kenaikan kasus positif Covid-19 maka sekolah kembali melakukan PJJ.
Sekretaris P2G Afdhal mengatakan, terkait dengan rencana pembukaan sekolah ini maka Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Agama harus turun tangan langsung mengecek kesiapan infrastuktur sekolah atas protokol kesehatan. (Baca juga: Kemenag Bangun Laboratorium Keagamaan dan Sapa Para Guru Madrasah di Daerah 3T )
Dia menuturkan, pihaknya meragukan kesiapan sekolah memenuhi syarat-syarat daftar cek protokol kesehatan yang sangat banyak dan detil. Sarana-prasarana yang menunjang protokol kesehatan bersifat mutlak, tapi banyak sekolah belum menyiapkan dengan sempurna.
"Oleh karena itu, P2G, meminta Kemendikbud dan Kemenag turun langsung mengecek kesiapan sekolah dibuka kembali. Kemendikbud harus betul-betul memastikan sekolah sudah siap memenuhi sarana-prasarana penunjang protokol kesehatan, tanpa kecuali," terangnya.
Selain itu, Kemendikbud dan Kemendagri harus menindak tegas dinas pendidikan yang melanggar aturan pembukaan sekolah. Afdhal juga menegaskan bahwa, Kemendagri dan Kemendikbud seharusnya memberikan teguran keras bagi Dinas Pendidikan yang membolehkan sekolah dibuka kembali, padahal sekolahnya berada di zona oranye. Sebab akan berpotensi menjadikan sekolah sebagai kluster penyebaran Covid-19.
"Ini jelas sekali akan membahayakan kesehatan dan keselamatan guru, siswa, dan keluarga mereka. Mestinya daerah dan pusat harus komitmen dan konsisten dengan SKB 4 Menteri yang dibuat,"pungkasnya.
(mpw)
Lihat Juga :
tulis komentar anda