Masa Pandemi, Pemerintah Pusat Harus Cek Kesiapan Pembukaan Sekolah
Senin, 16 November 2020 - 12:19 WIB
Penerapan protokol kesehatan ketat diberlakukan selama pembelajaran tatap muka di salah satu sekolah di Magelang. Foto/Ist
JAKARTA - Perhimpunan untuk Pendidikan dan Guru (P2G) meminta pemerintah pusat untuk memeriksa kesiapan sekolah yang berencana melakukan pembukaan sekolah. Hal ini diperlukan agar sekolah tidak menjadi klaster baru Covid-19 .
Koordinator Nasional P2G Satriwan Salim mengatakan, perkembangan yang sangat dinamis sebaran status zona Covid-19 Kota/Kabupaten di Indonesia, membuat daerah yang sudah berstatus zona hijau dan kuning memberanikan diri membuka sekolah tatap muka. (Baca juga: Kemendikbud Luncurkan Merdeka Vokasi, Ini Skema Jalur Cepat SMK-D2 )
"SKB 4 Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada tahun Ajaran 2020/2021 memberikan kesempatan bagi sekolah yang berada di zona kuning dan hijau untuk dibuka kembali tatap muka," katanya melalui keterangan tertulis, Senin (16/11).
Dia mengatakan, pembelajaran tatap muka di sekolah menurut SKB 4 Menteri sebenarnya memiliki prasyarat yang ketat. Yaitu, sekolah tersebut berada di zona hijau dan kuning; Diizinkan oleh pemerintah daerah terkait; sekolah mampu memenuhi daftar cek protokol kesehatan; dan Izin dari orang tua siswa.
Koordinator Nasional P2G Satriwan Salim mengatakan, perkembangan yang sangat dinamis sebaran status zona Covid-19 Kota/Kabupaten di Indonesia, membuat daerah yang sudah berstatus zona hijau dan kuning memberanikan diri membuka sekolah tatap muka. (Baca juga: Kemendikbud Luncurkan Merdeka Vokasi, Ini Skema Jalur Cepat SMK-D2 )
"SKB 4 Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada tahun Ajaran 2020/2021 memberikan kesempatan bagi sekolah yang berada di zona kuning dan hijau untuk dibuka kembali tatap muka," katanya melalui keterangan tertulis, Senin (16/11).
Dia mengatakan, pembelajaran tatap muka di sekolah menurut SKB 4 Menteri sebenarnya memiliki prasyarat yang ketat. Yaitu, sekolah tersebut berada di zona hijau dan kuning; Diizinkan oleh pemerintah daerah terkait; sekolah mampu memenuhi daftar cek protokol kesehatan; dan Izin dari orang tua siswa.
Lihat Juga :