Bantuan Subsidi Upah Perlu Kriteria Jelas Agar Tepat Sasaran

Selasa, 17 November 2020 - 14:58 WIB
Sementara Rektor Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) Asep Saefuddin mengatakan, upaya pemberian subsidi bagi para dosen dan guru tentu sangat bermanfaat. Baik bagi para guru atau dosen non PNS dan juga bagi perbaikan ekonomi masyarakat. "Saya apresiasi hal ini sebagai usaha pemerintah dari sisi hulu, yakni dari unsur perbaikan daya beli,” katanya ketika dihubungi SINDOnews, Selasa (17/11). (Baca juga: Kemendikbud Anggarkan Rp3,6 T untuk Bantuan Subsidi Upah bagi Guru dan Dosen )

Selain itu, ujar Guru Besar IPB ini, bantuan ini sangat membantu karena para dosen dan guru juga saat ini ada keperluan lain dalam proses pembelajaran. Walaupun kebutuhan internet sudah dibantu dengan bantuan pulsa dan paket data, katanya, tetapi juga ada kebutuhan untuk membeli modem untuk wifi atau alat media media instruksional untuk kelas daring. Sehingga menurutnya subsidi itu cukup membantu keperluan mereka.

Sebelumnya diberitakan, Kemendikbud menganggarkan Rp3,6 Triliun untuk pendidik dan tenaga kependidikan non PNS sebagai bantuan subsidi upah di masa pandemi. Para penerima bantuan akan mendapat bantuan sebesar Rp1,8 juta yang akan diberikan satu kali.

Berdasarkan paparan Mendikbud, jumlah penerima bantuan subsidi upah Kemendikbud ini sebanyak 2.034.732. Terdiri dari 162.277 dosen pada PTN dan PTS, 1.634.832 guru dan pendidik sekolah negeri dan swasta dan 237.623 tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium dan tenaga administrasi.
(mpw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!