Ingin Ikut Seleksi PPPK, Ini yang Harus Dilakukan Guru Honorer
Minggu, 06 Desember 2020 - 20:18 WIB
Guru honorer harus mengajar secara tatap muka dengan siswanya yang tidak memiliki gawai dan kuota internet. Foto/Dok/SINDOnews
JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) meminta guru segera berkoordinasi agar bisa terdaftar di Dapodik Kemendikbud. Sebab hanya guru yang terdaftar mengajar di Dapodik yang bisa diusulkan untuk ikut seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun depan.
Sesdirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Nunuk Suryani mengatakan, guru-guru yang saat ini bertugas mengajar namun belum terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbud untuk segera memproses datanya di Dapodik. "Data kami sebenarnya adalah di Dapodik," katanya pada diskusi Peluang dan Tantangan Guru Honorer di Indonesia melalui Youtube Asosiasi Guru Sejarah Indonesia, Minggu (6/12). (Baca juga: AGSI Harap Pengangkatan Guru Honorer Pertimbangkan Kriteria Lain )
Nunuk menerangkan, jika guru yang mengajar itu tidak terdata di Dapodik maka tidak dapat mengikuti seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja tahun 2021. Oleh karena itu, dia mendorong agar para guru bisa berkoordinasi dengan sekolah dan pemerintah daerah terkait pendaftaran di Dapodik sebelum seleksi guru PPPK dimulai.
Nunuk menerangkan, guru yang terdata di Dapodik yang untuk didaftarkan pada seleksi PPPK itu semestinya hanya sampai yang terdata Agustus saja. Namun kini diperpanjang sampai Desember ini. Oleh karena itu, dia mempersilahkan guru yang mungkin belum terdaftar itu bisa berkoordinasi sehingga bisa mengikuti seleksi PPPK. Nunuk menerangkan, seleksi guru PPPK tahun depan juga tidak mewajibkan guru memiliki sertifikasi pendidik.
Sesdirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Nunuk Suryani mengatakan, guru-guru yang saat ini bertugas mengajar namun belum terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbud untuk segera memproses datanya di Dapodik. "Data kami sebenarnya adalah di Dapodik," katanya pada diskusi Peluang dan Tantangan Guru Honorer di Indonesia melalui Youtube Asosiasi Guru Sejarah Indonesia, Minggu (6/12). (Baca juga: AGSI Harap Pengangkatan Guru Honorer Pertimbangkan Kriteria Lain )
Nunuk menerangkan, jika guru yang mengajar itu tidak terdata di Dapodik maka tidak dapat mengikuti seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja tahun 2021. Oleh karena itu, dia mendorong agar para guru bisa berkoordinasi dengan sekolah dan pemerintah daerah terkait pendaftaran di Dapodik sebelum seleksi guru PPPK dimulai.
Nunuk menerangkan, guru yang terdata di Dapodik yang untuk didaftarkan pada seleksi PPPK itu semestinya hanya sampai yang terdata Agustus saja. Namun kini diperpanjang sampai Desember ini. Oleh karena itu, dia mempersilahkan guru yang mungkin belum terdaftar itu bisa berkoordinasi sehingga bisa mengikuti seleksi PPPK. Nunuk menerangkan, seleksi guru PPPK tahun depan juga tidak mewajibkan guru memiliki sertifikasi pendidik.
Lihat Juga :