Jaga Keselamatan Mahasiswa-Dosen, Kemenag Optimalkan Model Hybrid di PTKI
Rabu, 23 Desember 2020 - 13:50 WIB
Sementara itu, Direktur Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) Suyitno menerangkan bahwa syarat wajib untuk menggelar kuliah tatap muka ialah rekomendasi dari Satuan Tugas Covid-19 daerah. (Baca juga: Kemenag Terbitkan Tiga Peraturan Menteri Agama tentang Pesantren )
Pemerintah, kata dia, hanya mengeluarkan surat edaran yang bersifat normatif, di mana perkuliahan tatap muka sudah dimungkinkan untuk dilaksanakan. "Adapun mata kuliah yang bisa tatap muka ialah mata kuliah praktikum, yang tidak mungkin dilakukan secara daring," tegas dia.
Makanya, jika ada perkuliahan tatap muka, maka harus dengan protokol kesehatan yang ketat. "Yang tidak kalah penting, prosedur 3M (Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak) tetap dipastikan berjalan," tandas dia.
Pemerintah, kata dia, hanya mengeluarkan surat edaran yang bersifat normatif, di mana perkuliahan tatap muka sudah dimungkinkan untuk dilaksanakan. "Adapun mata kuliah yang bisa tatap muka ialah mata kuliah praktikum, yang tidak mungkin dilakukan secara daring," tegas dia.
Makanya, jika ada perkuliahan tatap muka, maka harus dengan protokol kesehatan yang ketat. "Yang tidak kalah penting, prosedur 3M (Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak) tetap dipastikan berjalan," tandas dia.
(mpw)
Lihat Juga :