PGRI Minta Rencana Penghapusan Rekrutmen Guru PNS Dikaji Ulang
Kamis, 31 Desember 2020 - 23:17 WIB
JAKARTA - Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) meminta pemerintah mengkaji ulang rencana mengeluarkan formasi guru dalam penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Pemerintah diminta tetap membuka dua jalur rekrutmen, yakni PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Karena ditilik dari tujuannya, PPPK dan CPNS memiliki sasaran berbeda," kata Ketua Umum PGRI Unifah Rosyidi melalui keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Kamis, (31/12/2020). (Baca juga: Tok! Pemerintah Putuskan Mulai 2021 Guru Honorer Tak Bisa Jadi PNS )
Unifah mengatakan, rekrutmen guru PPPK ditujukan untuk memberikan kesempatan dan sebagai penghargaan kepada para guru honorer yang berusia di atas 35 tahun untuk memperoleh kepastian status kepegawaiannya. Sedangkan, formasi guru CPNS membuka kesempatan bagi lulusan pendidikan di bawah usia 35 tahun yang berminat menjadi PNS dan memberi kesempatan kepada guru sebagai ASN.
"Peran guru sangat strategis dalam peningkatan kualitas sumber daya manusia, karena itu rencana keputusan pemerintah tentang perubahan status guru ini dipandang PGRI dapat membuat profesi guru menjadi kurang dipandang karena tidak ada kepastian status kepegawaian dan jenjang karier," ujarnya.
PGRI menilai, rencana kebijakan ini jadi bentuk diskriminasi terhadap profesi guru dan menyebabkan lulusan terbaik dari SMA tidak berminat meneruskan studi lanjut di berbagai jurusan pendidikan di LPTK. Sebab, ada ketidakpastian status kepegawaian dan karier profesi guru, sehingga dikuatirkan akan terjadi penurunan kualitas pengajar di masa mendatang. (Baca juga: DPR Minta Guru Pendidikan Agama Islam Diakomodasi dalam Rekrutmen PPPK )
Unifah mengatakan, PGRI bakal menyampaikan surat permohonan peninjauan kembali atas kebijakan tersebut."Marilah kita bersama-sama memberikan perhatian yg besar kepada masa depan pendididkan anak bangsa melalui ketercukupan dan kualitas guru dan tenaga kependidikan," ujarnya.
"Karena ditilik dari tujuannya, PPPK dan CPNS memiliki sasaran berbeda," kata Ketua Umum PGRI Unifah Rosyidi melalui keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Kamis, (31/12/2020). (Baca juga: Tok! Pemerintah Putuskan Mulai 2021 Guru Honorer Tak Bisa Jadi PNS )
Unifah mengatakan, rekrutmen guru PPPK ditujukan untuk memberikan kesempatan dan sebagai penghargaan kepada para guru honorer yang berusia di atas 35 tahun untuk memperoleh kepastian status kepegawaiannya. Sedangkan, formasi guru CPNS membuka kesempatan bagi lulusan pendidikan di bawah usia 35 tahun yang berminat menjadi PNS dan memberi kesempatan kepada guru sebagai ASN.
"Peran guru sangat strategis dalam peningkatan kualitas sumber daya manusia, karena itu rencana keputusan pemerintah tentang perubahan status guru ini dipandang PGRI dapat membuat profesi guru menjadi kurang dipandang karena tidak ada kepastian status kepegawaian dan jenjang karier," ujarnya.
PGRI menilai, rencana kebijakan ini jadi bentuk diskriminasi terhadap profesi guru dan menyebabkan lulusan terbaik dari SMA tidak berminat meneruskan studi lanjut di berbagai jurusan pendidikan di LPTK. Sebab, ada ketidakpastian status kepegawaian dan karier profesi guru, sehingga dikuatirkan akan terjadi penurunan kualitas pengajar di masa mendatang. (Baca juga: DPR Minta Guru Pendidikan Agama Islam Diakomodasi dalam Rekrutmen PPPK )
Unifah mengatakan, PGRI bakal menyampaikan surat permohonan peninjauan kembali atas kebijakan tersebut."Marilah kita bersama-sama memberikan perhatian yg besar kepada masa depan pendididkan anak bangsa melalui ketercukupan dan kualitas guru dan tenaga kependidikan," ujarnya.
(mpw)
Lihat Juga :
tulis komentar anda