Ketua DPD Minta Kebijakan Penghapusan Guru dari Formasi CPNS Dikaji Ulang

Jum'at, 01 Januari 2021 - 21:29 WIB
Pusat Perhimpunan untuk Pendidikan dan Guru (P2G) menolak kebijakan penghapusan formasi guru pada seleksi CPNS 2021. P2G menyebut rencana tersebut berpotensi menyalahi aturan perundang-undangan, tepatnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil negara (ASN) karena dalam aturan itu disebutkan ASN terdiri dari PNS dan PPPK (pegawai pemerintah untuk perjanjian kerja).

LaNyalla pun berharap agar pemerintah mengajak kelompok guru berdiskusi sebelum memutuskan untuk merealisasikan kebijakan menghapus formasi guru dari seleksi CPNS. Ia berharap kebijakan yang diambil pemerintah tidak merugikan guru maupun tenaga pendidik.

"Kita tahu salah satu cara untuk mensejahterakan guru adalah melalui rekrutmen PNS. Banyak guru honorer yang sudah berjasa besar di dunia pendidikan yang bertahun-tahun menunggu untuk bisa diangkat menjadi PNS," sebut LaNyalla.

"Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), serta Kementerian Agama (Kemenag) harus duduk bersama dengan perwakilan guru agar kebijakan yang diambil juga sudah sesuai dengan aspirasi tenaga pendidik," imbuh senator asal Jawa Timur itu.

Penghapusan formasi guru dari CPNS ini menyusul kebijakan pemerintah yang tidak akan menerima guru sebagai PNS karena dialihkan menjadi PPPK atau kontrak. Akibatnya rekrutmen guru untuk PNS ditutup.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!