Ini 5 Sikap PB PGRI Terkait Pemakaian Jilbab di SMKN 2 Padang

Senin, 25 Januari 2021 - 13:17 WIB
Ketua PB PGRI Unifah Rosyidi. Foto/Dok/SINDOnews
JAKARTA - PB PGRI memberikan 5 sikap terkait dengan kewajiban siswi non muslim memakai jilbab di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 2 Padang Kota Padang.

Dalam siaran persnya, Ketua Umum PB PGRI Unifah Rosyidi mengatakan, kewajiban siswi muslimah memakai jilbab tertuang dalam Instruksi Wali Kota Padang No. 451.442/BINSOS-iii/2005, yaitu saat Fauzi Bahar menjadi Wali Kota Padang selama dua periode 2004-2014. Baca juga: Siswi Non Muslim Wajib Berjilbab, MPR: Pembangunan Karakter Anak Bangsa Terancam



Hanya saja, bagi siswi non muslim sifatnya anjuran bukan wajib. Fauzi menilai kebijakan ini merupakan kearifan lokal dan wujud toleransi antar pemeluk agama.

Kedua, Kepala Sekolah SMKN 2 Padang telah meminta maaf atas kekeliruan dalam memahami dan melaksanakan kebijakan di atas di sekolahnya. PGRI berharap masyarakat menerima permintaan maaf tersebut.

“Kami menghimbau semua pihak menyikapi secara bijak persoalan ini sehingga tidak mengganggu proses pembelajaran di sekolah tersebut dan demi menjaga keharmonisan di masyarakat,” katanya dalam siaran pers, Senin (25/1/2021). Baca juga: Perda Intoleran Biang Pemaksaan Siswi Non Muslim Gunakan Jilbab di Sekolah

Unifah berharap, di masa yang akan datang, PGRI memohon dalam membuat peraturan daerah terkait dengan seragam atau aturan lainnya, mempertimbangkan dan menghormati keberagaman latar belakang agama dan budaya peserta didik.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!