Perda Intoleran Biang Pemaksaan Siswi Non Muslim Gunakan Jilbab di Sekolah
Senin, 25 Januari 2021 - 10:43 WIB
loading...
Ratusan Siswi Sekolah Menengah Atas terlihat menggunakan jilbab tengah mengikuti upacara bendera di sekolahnya. Foto/ist
A
A
A
JAKARTA - Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mengapresiasi reaksi cepat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim terhadap pemaksaan siswi non muslim yang dipaksa menggunakan jilbab di SMKN 2 Padang, Sumatera Barat.
Nadiem meminta pemerintah daerah (pemda) setempat untuk memberikan sanksi terhadap pihak-pihak yang terlibat. Namun, Kabid Advokasi P2G Iman Zanatul Haeri menyayangkan Nadiem yang hanya merespon kasus yang sedang menjadi pembicaraan hangat di masyarakat. Baca juga: Cegah Praktik Intoleransi di Sekolah, Kemendikbud Ambil Tindakan Tegas
Nadiem, menurutnya, seharusnya membongkar persoalan intoleransi lainnya yang terjadi di lingkungan sekolah. Perhimpunan Guru menilai persoalan intoleransi di sekolah umumnya mengandung problematika dari aspek regulasi struktural, sistematik, dan birokratis.
“Kasus intoleransi di sekolah yang dilakukan secara terstruktur bukanlah kasus baru. Dalam catatan kami, misalnya, pernah ada kasus seperti pelarangan jilbab di SMAN 1 Maumere pada 2017 dan SD Inpres 22 Wosi Manokwari pada tahun 2019,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Senin (25/1/2021).
Iman mengungkapkan pada 2014 kasus serupa terjadi di sekolah-sekolah di Bali. Dia menduga kasus pemaksaan jilbab lebih banyak lagi terjadi di berbagai daerah di Indonesia. Baca juga: Cegah Intoleransi, Perhimpunan Guru Minta Pemerintah Cek Perda dan Sekolah
Nadiem meminta pemerintah daerah (pemda) setempat untuk memberikan sanksi terhadap pihak-pihak yang terlibat. Namun, Kabid Advokasi P2G Iman Zanatul Haeri menyayangkan Nadiem yang hanya merespon kasus yang sedang menjadi pembicaraan hangat di masyarakat. Baca juga: Cegah Praktik Intoleransi di Sekolah, Kemendikbud Ambil Tindakan Tegas
Nadiem, menurutnya, seharusnya membongkar persoalan intoleransi lainnya yang terjadi di lingkungan sekolah. Perhimpunan Guru menilai persoalan intoleransi di sekolah umumnya mengandung problematika dari aspek regulasi struktural, sistematik, dan birokratis.
“Kasus intoleransi di sekolah yang dilakukan secara terstruktur bukanlah kasus baru. Dalam catatan kami, misalnya, pernah ada kasus seperti pelarangan jilbab di SMAN 1 Maumere pada 2017 dan SD Inpres 22 Wosi Manokwari pada tahun 2019,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Senin (25/1/2021).
Iman mengungkapkan pada 2014 kasus serupa terjadi di sekolah-sekolah di Bali. Dia menduga kasus pemaksaan jilbab lebih banyak lagi terjadi di berbagai daerah di Indonesia. Baca juga: Cegah Intoleransi, Perhimpunan Guru Minta Pemerintah Cek Perda dan Sekolah
Lihat Juga :