Perda Intoleran Biang Pemaksaan Siswi Non Muslim Gunakan Jilbab di Sekolah

Senin, 25 Januari 2021 - 10:43 WIB
loading...
Perda Intoleran Biang...
Ratusan Siswi Sekolah Menengah Atas terlihat menggunakan jilbab tengah mengikuti upacara bendera di sekolahnya. Foto/ist
A A A
JAKARTA - Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mengapresiasi reaksi cepat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim terhadap pemaksaan siswi non muslim yang dipaksa menggunakan jilbab di SMKN 2 Padang, Sumatera Barat.

Nadiem meminta pemerintah daerah (pemda) setempat untuk memberikan sanksi terhadap pihak-pihak yang terlibat. Namun, Kabid Advokasi P2G Iman Zanatul Haeri menyayangkan Nadiem yang hanya merespon kasus yang sedang menjadi pembicaraan hangat di masyarakat.

Nadiem, menurutnya, seharusnya membongkar persoalan intoleransi lainnya yang terjadi di lingkungan sekolah. Perhimpunan Guru menilai persoalan intoleransi di sekolah umumnya mengandung problematika dari aspek regulasi struktural, sistematik, dan birokratis.

“Kasus intoleransi di sekolah yang dilakukan secara terstruktur bukanlah kasus baru. Dalam catatan kami, misalnya, pernah ada kasus seperti pelarangan jilbab di SMAN 1 Maumere pada 2017 dan SD Inpres 22 Wosi Manokwari pada tahun 2019,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Senin (25/1/2021).

Iman mengungkapkan pada 2014 kasus serupa terjadi di sekolah-sekolah di Bali. Dia menduga kasus pemaksaan jilbab lebih banyak lagi terjadi di berbagai daerah di Indonesia.

Perhimpunan Guru menyatakan aturan daerah atau sekolah umum yang mewajibkan siswi non muslim memakai jilbab atau larangan siswi muslim menggunakan jilbab sama-sama melanggar Pancasila, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, dan undang-undang (UU) lainnya. Tentu saja, menyalahi prinsip toleransi dan bhinneka tunggal ika.

Iman menjelaskan, penyebab utamanya adalah peraturan daerah (perda) yang bermuatan intoleransi. Peristiwa pemaksaan jilbab di SMKN 2 Padang merujuk pada Instruksi Wali Kota Pada Nomor 452.442/BINSOS-iii/2005. Artinya, aturan ini sudah berjalan sekitar 15 tahun.

Dengan demikian, menurutnya, ada peran pemerintah pusat, seperti Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), yang mendiamkan dan membiarkan terhadap regulasi daerah bermuatan intoleransi.

“Pemantauan Elsam pada 2008 mencatat ada instruksi Wali Kota Padang dan Perda Nomor 6 Tahun 2003 tentang Pandai Baca Al-Qur’an bagi Peserta Didik Sekolah Dasar dan Madrasah Ibtidaiyah menyimpan potensi intoleransi di lingkungan sekolah,” pungkasnya.
(mpw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Link Pengumuman Hasil...
Link Pengumuman Hasil Akhir Seleksi CPNS Kemendikbud dan Kemenag 2024
Dana PIP Kemdikbud 2024...
Dana PIP Kemdikbud 2024 Cair, Bagaimana Cara Penarikannya?
Mengenal Wahyudi Aksara,...
Mengenal Wahyudi Aksara, Guru Muda yang Nyalakan Pelita di Tanah Borneo
Wahyudi, Guru Inspirator:...
Wahyudi, Guru Inspirator: Melampaui Keterbatasan, Menembus Segala Hambatan Menjadi Kemungkinan
Lebih dari Sekadar Mengajar,...
Lebih dari Sekadar Mengajar, Wahyudi yang Mendidik dengan Hati
Kemendikbud Sisipkan...
Kemendikbud Sisipkan Pendidikan Literasi Finansial melalui Kurikulum Merdeka
Kemendikbudristek Terbitkan...
Kemendikbudristek Terbitkan Panduan Pendidikan Literasi Finansial
Politikus PKS Respons...
Politikus PKS Respons Positif Kemendikbudristek yang Bakal Dipecah Jadi 3
Nadiem Makarim Pamit,...
Nadiem Makarim Pamit, Sampaikan Pesan Khusus ke 3 Menteri Penggantinya
Rekomendasi
PSSI Dikabarkan Dekati...
PSSI Dikabarkan Dekati Tristan Gooijer, Proses Naturalisasi Dimulai?
Brigade Al-Qassam Gelar...
Brigade Al-Qassam Gelar Operasi Pertama, Israel Bunuh 1.000 Orang Sejak Perang Kembali Pecah
Ikang Fawzi Gelar Open...
Ikang Fawzi Gelar Open House Agar Tak Kesepian Rayakan Lebaran Tanpa Marissa Haque
Update Naturalisasi...
Update Naturalisasi Tristan Gooijer: Selangkah Lebih Dekat dengan Timnas Indonesia
Apa Makna Ucapan Kembali...
Apa Makna Ucapan Kembali ke Fitrah?
Tokoh Sayap Kanan Prancis...
Tokoh Sayap Kanan Prancis Le Pen Dijatuhi Hukuman 4 Tahun Penjara
Berita Terkini
Pendidikan Ricky Kambuaya,...
Pendidikan Ricky Kambuaya, Pemain Timnas Indonesia yang Ternyata Mahasiswa S2 Ilmu Manajemen
34 menit yang lalu
7 Contoh Teks Pidato...
7 Contoh Teks Pidato Halalbihalal Idulftri 1446 H untuk Segala Suasana
1 jam yang lalu
Cerita Dosen Undip Berlebaran...
Cerita Dosen Undip Berlebaran Pertama Kali di Jerman untuk Kuliah di Kampusnya BJ Habibie
2 jam yang lalu
Hati-Hati! Makan Berlebihan...
Hati-Hati! Makan Berlebihan Saat Lebaran Bisa Picu Stroke, Ini Tips dari Ahli Gizi IPB
18 jam yang lalu
Mengejutkan! 5 Kata...
Mengejutkan! 5 Kata dalam Bahasa Indonesia Ini Ternyata dari Bahasa Arab
18 jam yang lalu
Siswa MAN 4 Jakarta...
Siswa MAN 4 Jakarta Ghifran Majid Diterima di 13 Kampus Ternama Dunia, Apa Rahasianya?
19 jam yang lalu
Infografis
4 Tentara AS Tewas saat...
4 Tentara AS Tewas saat Latihan Tempur di Dekat Sekutu Rusia
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved