Guru Non Muslim Mengajar di Madrasah, Ini Tanggapan Kemenag
Rabu, 03 Februari 2021 - 15:57 WIB
Zain menegaskan, kebijakan tersebut sudah sejalan dengan regulasi sistem merit. Sistem merit adalah kebijakan dan manajemen SDM yang berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar. Kebijakan itu juga tak membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan. Baca juga: Jadi Faktor Penting di Pendidikan, PMK: Ini PR Terbesar Guru
Aturan itu tertuang dalam UU No 5 tahun 2014 tentang ASN, Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2017 jo Peraturan Pemerintah No 17 tahun 2020 tentang Manajemen PNS, Permenpan No 23 tahun 2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019 , dan Perka BKN No 14 tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PNS.
Zain menjelaskan, Pasal 23 ayat (1) PP 11 tahun 2017 mengatakan setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk menjadi PNS dengan memenuhi persyaratan.
Persyaratan tersebut antara lain: usia 18 - 35 tahun, tidak pernah dipidana, tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat. Lalu, tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik, memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, sehat jasmani dan rohani, bersedia ditempatkan di mana saja.
"Ini tidak hanya berlaku di madrasah, tapi juga di sekolah agama lain dan juga perguruan tinggi. Sebagai contoh, di Sekolah Tinggi Keagamaan Negeri tertentu, ada dosen mata kuliah yang umumnya beragama berbeda. Kemenag akan terus melakukan evaluasi agar proses pembelajaran di madrasah semakin berkualitas," tambah dia.
Aturan itu tertuang dalam UU No 5 tahun 2014 tentang ASN, Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2017 jo Peraturan Pemerintah No 17 tahun 2020 tentang Manajemen PNS, Permenpan No 23 tahun 2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019 , dan Perka BKN No 14 tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PNS.
Zain menjelaskan, Pasal 23 ayat (1) PP 11 tahun 2017 mengatakan setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk menjadi PNS dengan memenuhi persyaratan.
Persyaratan tersebut antara lain: usia 18 - 35 tahun, tidak pernah dipidana, tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat. Lalu, tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik, memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, sehat jasmani dan rohani, bersedia ditempatkan di mana saja.
"Ini tidak hanya berlaku di madrasah, tapi juga di sekolah agama lain dan juga perguruan tinggi. Sebagai contoh, di Sekolah Tinggi Keagamaan Negeri tertentu, ada dosen mata kuliah yang umumnya beragama berbeda. Kemenag akan terus melakukan evaluasi agar proses pembelajaran di madrasah semakin berkualitas," tambah dia.
Lihat Juga :