SKB 3 Menteri Tak Mengatur Sanksi, FSGI Minta Dilakukan Revisi

Senin, 08 Februari 2021 - 10:25 WIB
Kemendikbud, menurutnya, harus melindungi guru, siswa, dan pegawai sekolah yang memilih berbeda (menggunakan atau tidak seragam khas keagamaan tertentu). FSGI menyebut implementasi SKB ini akan terlihat setelah pembelajaran tatap muka (PTM) dimulai.

“Disinilah proses pengawasan baru dapat berjalan. FSGI mendorong siswa, guru, pegawai sekolah, dan orang tua agar berani melaporkan tindakan intoleran dalam penggunaan seragam,” ucap Mansur.

FSGI mendorong adanya revisi SKB itu, terutama terkait batas waktu pencabutan aturan tertulis penggunaan seragam yang intoleran. “Setidaknya ada aturan tambahan yang memperjelas batas waktu pencabutan dan sanksi yang akan diberikan kepada kepala sekolah dan guru,” pungkasnya.
(mpw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!