SKB 3 Menteri Tak Mengatur Sanksi, FSGI Minta Dilakukan Revisi

Senin, 08 Februari 2021 - 10:25 WIB
Mansur mengkritik SKB 3 Menteri itu tidak jelas menyebutkan sanksi yang akan diberikan terhadap pihak-pihak yang melanggar. Contohnya, sanksi bagi kepala sekolah dan guru itu apakah menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah, atau Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Untuk itu, FSGI memberikan rekomendasi kepada pemerintah. Pertama, pemerintah harus melakukan sosialisasi tentang SKB 3 Menteri ini secara masif. Mininal selama 1 tahun atau setidaknya sampai dengan PJJ selesai.

Baca juga: DPR Minta SKB 3 Menteri soal Seragam dan Atribut Sekolah Disosialisasi Masif


“Batasan waktu 30 hari untuk mencabut aturan tertulis penggunaan seragam sekolah yang intoleran terlalu terburu-buru. Sosialisasi SKB harus diberikan secara berjenjang, yakni Kemendikbud kepada pemda, pemda melalui dinas pendidikan kepada kepala sekolah, kepala sekolah kepada guru, siswa, dan orang tua,” tutur Mansur.

FSGI meminta adanya pelibatan tokoh masyarakat dalam sosialisasi SKB ini. Alasannya, saat ini di lapangan terjadi pro dan kontra. Mansur mengungkapkan SKB ini telah berubah menjadi pertentangan dan perdebatan antar agama, bukan hanya sekedar urusan seragam sekolah.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!