Digaji 300 Ribu, Guru Honorer Dilema antara Panggilan Hati dan Kebutuhan Perut

Senin, 08 Februari 2021 - 11:23 WIB
Digaji 300 Ribu, Guru...
Sejumlah Guru honorer memperjuangkan nasibnya agar diangkat menjadi PNS ke pemerintah. Foto/Dok/SINDOnews
JAKARTA - Presiden Joko Widodo , melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, diagendakan segera membuka seleksi pengangkatan guru honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Konsekuensinya, tahun ini seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk para guru honorer tersebut ditiadakan.

Walaupun pemerintah menyatakan bahwa status PPPK setara dengan PNS dalam hal gaji dan tunjangan, kebijakan ini dinilai belum cukup untuk mengangkat kesejahteraan guru honorer di Indonesia yang jumlahnya mencapai ratusan ribu.

Baca juga: Program Sekolah Penggerak Dibuka, Cek Link Pendaftaran

Ketua Ikatan Guru Indonesia (IGI) 2016-2021, Muhammad Ramli Rahim, menyatakan bahwa mengangkat guru honorer menjadi PPPK tidak akan serta merta membuat mereka sejahtera, hal ini karena banyak akar masalah lain yang harus diselesaikan oleh pemerintah, termasuk aturan terkait sistem rekrutmen guru, pelatihan guru serta tidak adanya penghargaan terhadap guru yang telah mengabdi bertahun-tahun.

Ramli mengatakan bahwa status guru honorer semakin tidak jelas karena buruknya sistem rekrutmen di sekolah-sekolah. Banyak guru honorer matematika, contohnya, yang tidak bisa berhitung. Namun, banyak pula guru honorer yang kualitasnya jauh lebih baik dibanding guru PNS. Tapi status mereka tetap tidak jelas karena bahkan kepala sekolah pun tidak mau menerbitkan Surat Keterangan (SK).
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!