Bikin Gaduh Nasional, DPR Minta SKB 3 Menteri soal Seragam Segera Dicabut
Senin, 08 Februari 2021 - 14:23 WIB
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih. Foto/Dok/SINDOnews
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih mendesak dicabutnya Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri yang mengatur soal seragam sekolah karena telah memicu kegaduhan nasional.
“Sikap reaktif yang tidak perlu dan terkesan lebay, karena ini sebenarnya masalah lokal yang mudah diselesaikan oleh pemda sendiri, kenapa sampai harus dibuatkan SKB,” katanya melalui keterangan tertulis kepada SINDOnews, Senin (8/2/2021).
Baca juga: Batasan Waktu 30 Hari untuk Cabut Aturan Seragam di Daerah Dinilai Terburu-buru
Fikri khawatir, SKB 3 menteri tersebut malah akan memicu konflik antara pusat-daerah. Menurutnya, SKB berpotensi merusak pembagian kewenangan antara pusat dan daerah yang sudah diatur dalam UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Menurut Fikri, sektor pendidikan adalah salah satu kewenangan pemerintah yang konkuren, yakni urusan pemerintah yang dibagi antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota.
“Perguruan tinggi menjadi kewenangan pemerintah pusat, SMA/K dan pendidikan khusus kewenangan pemerintah provinsi, sedangkan tingkat SMP hingga ke bawah merupakan kewenangan pemerintah kabupaten/kota,” urainya.
“Sikap reaktif yang tidak perlu dan terkesan lebay, karena ini sebenarnya masalah lokal yang mudah diselesaikan oleh pemda sendiri, kenapa sampai harus dibuatkan SKB,” katanya melalui keterangan tertulis kepada SINDOnews, Senin (8/2/2021).
Baca juga: Batasan Waktu 30 Hari untuk Cabut Aturan Seragam di Daerah Dinilai Terburu-buru
Fikri khawatir, SKB 3 menteri tersebut malah akan memicu konflik antara pusat-daerah. Menurutnya, SKB berpotensi merusak pembagian kewenangan antara pusat dan daerah yang sudah diatur dalam UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Menurut Fikri, sektor pendidikan adalah salah satu kewenangan pemerintah yang konkuren, yakni urusan pemerintah yang dibagi antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota.
“Perguruan tinggi menjadi kewenangan pemerintah pusat, SMA/K dan pendidikan khusus kewenangan pemerintah provinsi, sedangkan tingkat SMP hingga ke bawah merupakan kewenangan pemerintah kabupaten/kota,” urainya.
Lihat Juga :