Dikti: Ini Tahapan Pengajuan Guru Besar atau Profesor untuk Dosen
Rabu, 10 Maret 2021 - 12:21 WIB
JAKARTA - Ditjen Pendidikan Tinggi (Dikti) Kemendikbud membuat pengajuan menjadi guru besar atau professor berbasiskan system online atau daring. Melalui system ini maka diharapkan transparansi proses penilaian akan meningkat.
Dirjen Dikti Kemendikbud Nizam mengatakan, pengajuan kenaikan pangkat yang dijalankan saat ini sudah berbasis daring. Hal ini, ujar Nizam, akan bermanfaat untuk mengurangi interaksi langsung pada proses pengajuan yang berpeluang terjadinya transaksi dan penyelewengan.
Guru Besar Teknik Sipil Universitas Gadjah Mada ini melanjutkan, melalui system daring ini juga maka saat ini pengusul bisa memantau sendiri proses kenaikan pangkatnya secara langsung. Yakni melalui system pelacakan secara mandiri Penilaian Angka Kredit atau yang dinamakan Selancar PAK.
“Dengan begitu maka akan meningkatkan transparansi proses penilaian,” ucap Dirjen Nizam ketika dihubungi SINDOnews, Selasa (9/3/2021).
Mantan Kepala Pusat Penilaian Pendidikan Kemendikbud ini menuturkan, syarat pengajuan ini ialah dosen tersebut harus melakukan kegiatan Tridharma. Selanjutnya pengajuan diajukan dulu ke perguruan tingi untuk dinilai dan diajukan ke Ditjen Dikti.
Proses penilaiannya, jelas Nizam, untuk perguruan tinggi negeri dimulai dari penilaian di masing-masing prodi atau departemen kemudian dilanjut di senat fakultas kemudian ke senat universitas. “Bila lolos baru dikirim ke Dikti untuk direview,” jelasnya.
Sedangkan pengajuan dosen dari perguruan tinggi swasta, terangnya, harus melalui Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LL Dikti) yang berada di masing-masing wilayah.
Dirjen Dikti Kemendikbud Nizam mengatakan, pengajuan kenaikan pangkat yang dijalankan saat ini sudah berbasis daring. Hal ini, ujar Nizam, akan bermanfaat untuk mengurangi interaksi langsung pada proses pengajuan yang berpeluang terjadinya transaksi dan penyelewengan.
Guru Besar Teknik Sipil Universitas Gadjah Mada ini melanjutkan, melalui system daring ini juga maka saat ini pengusul bisa memantau sendiri proses kenaikan pangkatnya secara langsung. Yakni melalui system pelacakan secara mandiri Penilaian Angka Kredit atau yang dinamakan Selancar PAK.
“Dengan begitu maka akan meningkatkan transparansi proses penilaian,” ucap Dirjen Nizam ketika dihubungi SINDOnews, Selasa (9/3/2021).
Mantan Kepala Pusat Penilaian Pendidikan Kemendikbud ini menuturkan, syarat pengajuan ini ialah dosen tersebut harus melakukan kegiatan Tridharma. Selanjutnya pengajuan diajukan dulu ke perguruan tingi untuk dinilai dan diajukan ke Ditjen Dikti.
Proses penilaiannya, jelas Nizam, untuk perguruan tinggi negeri dimulai dari penilaian di masing-masing prodi atau departemen kemudian dilanjut di senat fakultas kemudian ke senat universitas. “Bila lolos baru dikirim ke Dikti untuk direview,” jelasnya.
Sedangkan pengajuan dosen dari perguruan tinggi swasta, terangnya, harus melalui Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LL Dikti) yang berada di masing-masing wilayah.
Lihat Juga :
tulis komentar anda