Dikti: Ini Tahapan Pengajuan Guru Besar atau Profesor untuk Dosen
Rabu, 10 Maret 2021 - 12:21 WIB
Jika semua persyaratan sudah terpenuhi maka prosesnya dapat ditindaklanjuti. Selanjutnya, Direktorat Sumber Daya membuat draf penetapan angka kredit. Draf Penetapan angka kredit dilakukan verifikasi oleh sub koordinator dan koordinator. Untuk lektor kepala akan ditandatangan Direktur Sumber Daya secara tanda tangan elektronik (TTE), sedangkan untuk profesor akan mendapat tandatangan Dirjen Dikti.
Sesuai SOP penilaian angka kredit dosen untuk lektor kepala prosesnya 45 hari dan untuk proses naik jabatan ke profesor selama 55 hari karena untuk penilaian usulan menjadi profesor ada dua kali penilaian, setelah selesai penilaian pertama maka dilanjutkan dengan reviewer ke dua.
Sesuai SOP penilaian angka kredit dosen untuk lektor kepala prosesnya 45 hari dan untuk proses naik jabatan ke profesor selama 55 hari karena untuk penilaian usulan menjadi profesor ada dua kali penilaian, setelah selesai penilaian pertama maka dilanjutkan dengan reviewer ke dua.
(mpw)
tulis komentar anda