Lobi Kemenag Manjur, Dapat Tambahan Kuota PPPK untuk Guru Agama Sebanyak 27.303

Jum'at, 19 Maret 2021 - 01:09 WIB
Seorang guru tengah mengajar mata pelajaran Pendidikan Agama Islam di sekolah dasar negeri di Surabaya. Foto/Dok/SINDOnews
JAKARTA - Direktur Pendidikan Agama Islam (PAI) Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Pendis) Kementerian Agama Rohmat Mulyana mengungkapkan, kuota Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk guru honorer kemenag sebanyak 27.303.

Jumlah tersebut terdiri dari 22.927 guru Pendidikan Agama Islam (PAI), sisanya guru agama lain. "Kuota PPPK dari guru agama itu didasarkan pada data pokok pendidikan (Dapodik)," kata Rohmat Mulyana kepada wartawan, Kamis (18/3/2021).



Saat ini, Kementerian Agama sudah membentuk konsorsium tim penyusun soal dan modul tes PPPK.Tim ini dibentuk berdasar Surat Keputusan (SK) Sekjen Kemenag karena mencakup semua agama. "Kebetulan saya sebagai ketua tim konsorsium tersebut," ucapnya.

Dia menegaskan, setelah SK diterima, tim akan melakukan pertemuan dengan arahan dari panitia seleksi nasional agar soal dan modul tes PPPK yang berkualitas dan kredibel.

Hal ini untuk mengejar timeline yang sudah ditetapkan Panselnas, sehingga bisa serempak dengan seleksi PPPK guru mata pelajaran lain."Kami punya waktu untuk penyusunan soal dan modul paling lambat dua bulan," tandasnya.



Sebelumnya, Kemenag bersama 5 Kementerian dan Lembaga (K/L) membahas tambahan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk guru agama yang berstatus honorer yang jumlahnya masih sangat terbatas.

Selain Kemenag dan Kemendikbud, ikut dalam pembahasan ini perwakilan dari Kemendagri, KemenPAN-RB, Kemenkeu, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Pada 2021 formasi yang tersedia hanya sekitar 9.000 orang dan itupun dialokasikan untuk sisa honorer K2. Padahal dari data Kementerian Agama tercatat setidaknya ada 120.000 guru agama yang berstatus honorer.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(mpw)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More