Ingin Jadi Guru Penggerak Angkatan 4, Ini Syarat dan Kriterianya

Selasa, 30 Maret 2021 - 15:03 WIB
1. Guru, kepala sekolah atau praktisi/akademisi/konsultan pendidikan yang telah menerapkan kepemimpinan pembelajaran

2. Mendapat izin dari pimpinan/atasan tempat bekerja. Jika merupakan praktisi/konsultan individu (tidak perlu surat izin).

3. Bersedia mendampingi peserta selama proses pendidikan dan pendampingan selama 9 bulan

4. Tidak sedang mengikuti kegiatan diklat PPG, Kepala Sekolah, Pengawas sekolah atau kegiatan lain yang dilaksnakaan secara bersamaan dengan proses rekrutmen dan pendidikan Guru Penggerak.

Kriteria umum Fasilitator:

1. Pengawas sekolah atau widyaiswara yang lulus seleksi dan telah mengikuti pelatihan fasilitator

2. Terbiasa menggunakan media sosial dan learning management system (LMS)

3. Memiliki kemampuan komunikasi secara efektif baik daring dan luring.
(mpw)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More