Polemik PP No 57 Tentang SNP, PB PGRI Minta Revisi Segera Dilakukan
Senin, 19 April 2021 - 22:02 WIB
JAKARTA - PB Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) mengapresiasi langkah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ( Kemendikbud ) yang mengajukan revisi PP No 57/2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP).
Ketua Umum PB PGRI Prof Dr Unifah Rosyidi mengatakan, PB PGRI mencermati terbitnya PP 57 tersebut telah menimbulkan reaksi luas dari kalangan masyarakat. "Khususnya masyarakat akademik, guru, dosen dan organisasi profesi," katanya melalui keterangan tertulis, Senin (19/4).
Unifah mengatakan, reaksi ini terjadi karena di dalam PP tersebut tidak mencantumkan nomenklatur Pancasila dan Bahasa Indonesia sebagai mata pelajaran yang wajib ada dalam kurikulum pendidikan dasar menengah (pasal 40 ayat 2) dan kurikulum pendidikan tinggi (pasal 40 ayat 3).
Guru besar Universitas Negeri Jakarta (UNJ) inipun mengapresiasi dan mendukung rencana pemerintah untuk merevisi PP 57/2021 tersebut. “Yang akan menegaskan secara eksplisit pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dalam kurikulum pendidikan,” tuturnya.
Selain itu, Unifah melanjutkan, Pancasila dan Bahasa Indonesia merupakan mata pelajaran yang wajib. Serta pondasi dasar untuk menanamkan nilai-nilai nasionalisme pada peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah juga untuk mahasiswa di perguruan tinggi.
Sebelumnya, Mendikbud Nadiem Anwar Makarim mengatakan akan mengajukan revisi PP SNP terkait substansi kurikulum wajib.
Pengajuan revisi PP SNP merujuk kepada pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Kemudian Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan Undang-undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Pengajuan revisi ini, ujar Mendikbud, untuk mencegah terjadinya kesalahpahaman yang lebih jauh. Mendikbud pun menekankan Pancasila dan Bahasa Indonesia memang selalu dan akan tetap diwajibkan dalam kurikulum.
Lihat Juga: Viral Supriyani Guru Honorer di Konawe Selatan, Mendikdasmen: Kami Bantu Afirmasi sebagai PPPK
Ketua Umum PB PGRI Prof Dr Unifah Rosyidi mengatakan, PB PGRI mencermati terbitnya PP 57 tersebut telah menimbulkan reaksi luas dari kalangan masyarakat. "Khususnya masyarakat akademik, guru, dosen dan organisasi profesi," katanya melalui keterangan tertulis, Senin (19/4).
Baca Juga
Unifah mengatakan, reaksi ini terjadi karena di dalam PP tersebut tidak mencantumkan nomenklatur Pancasila dan Bahasa Indonesia sebagai mata pelajaran yang wajib ada dalam kurikulum pendidikan dasar menengah (pasal 40 ayat 2) dan kurikulum pendidikan tinggi (pasal 40 ayat 3).
Guru besar Universitas Negeri Jakarta (UNJ) inipun mengapresiasi dan mendukung rencana pemerintah untuk merevisi PP 57/2021 tersebut. “Yang akan menegaskan secara eksplisit pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dalam kurikulum pendidikan,” tuturnya.
Selain itu, Unifah melanjutkan, Pancasila dan Bahasa Indonesia merupakan mata pelajaran yang wajib. Serta pondasi dasar untuk menanamkan nilai-nilai nasionalisme pada peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah juga untuk mahasiswa di perguruan tinggi.
Sebelumnya, Mendikbud Nadiem Anwar Makarim mengatakan akan mengajukan revisi PP SNP terkait substansi kurikulum wajib.
Pengajuan revisi PP SNP merujuk kepada pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Kemudian Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan Undang-undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Pengajuan revisi ini, ujar Mendikbud, untuk mencegah terjadinya kesalahpahaman yang lebih jauh. Mendikbud pun menekankan Pancasila dan Bahasa Indonesia memang selalu dan akan tetap diwajibkan dalam kurikulum.
Lihat Juga: Viral Supriyani Guru Honorer di Konawe Selatan, Mendikdasmen: Kami Bantu Afirmasi sebagai PPPK
(mpw)
tulis komentar anda