Polemik PP 57 tentang Standar Nasional Pendidikan, Ini Tanggapan AGSI
Jum'at, 23 April 2021 - 15:09 WIB
Presiden Asosiasi Guru Sejarah Indonesia (AGSI) Sumardiansyah Perdana Kusuma. Foto/Dok/SINDOnews
JAKARTA - Polemik PP No 57/2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) terus bergulir. Asosiasi Guru Sejarah Indonesia (AGSI) pun memberikan tanggapan mengenai hal ini.
Presiden AGSI Sumardiansyah Perdana Kusuma mengatakan, menanggapi polemik PP No 57 maka AGSI berpandangan bahwa mapel atau mata kuliah dasar yang berkaitan dengan pembentukan karakter bangsa. Seperti Agama, Sejarah Indonesia, Bahasa Indonesia, Pancasila dan Kewarganegaraan harus diperkuat dalam Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
Baca juga: Beasiswa LPDP Diperluas, Banyak Pilihan Beasiswa Keren yang Ditawarkan
Selain itu, jelasnya, perubahan UU No. 20/2003 tentang Sisdiknas Pasal 37 Ayat 1 dan 2 dan PP No. 57 Tahun 2021 tentang SNP Pasal 40 Ayat 2 dan 3 agar mencantumkan secara jelas diksi Agama, Sejarah Indonesia, Bahasa Indonesia, Pancasila dan Kewarganegaraan dalam muatan kurikulum wajib di jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah, serta Perguruan Tinggi.
Presiden AGSI Sumardiansyah Perdana Kusuma mengatakan, menanggapi polemik PP No 57 maka AGSI berpandangan bahwa mapel atau mata kuliah dasar yang berkaitan dengan pembentukan karakter bangsa. Seperti Agama, Sejarah Indonesia, Bahasa Indonesia, Pancasila dan Kewarganegaraan harus diperkuat dalam Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
Baca juga: Beasiswa LPDP Diperluas, Banyak Pilihan Beasiswa Keren yang Ditawarkan
Selain itu, jelasnya, perubahan UU No. 20/2003 tentang Sisdiknas Pasal 37 Ayat 1 dan 2 dan PP No. 57 Tahun 2021 tentang SNP Pasal 40 Ayat 2 dan 3 agar mencantumkan secara jelas diksi Agama, Sejarah Indonesia, Bahasa Indonesia, Pancasila dan Kewarganegaraan dalam muatan kurikulum wajib di jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah, serta Perguruan Tinggi.
Lihat Juga :