Polemik PP 57 tentang Standar Nasional Pendidikan, Ini Tanggapan AGSI
Jum'at, 23 April 2021 - 15:09 WIB
"Menempatkan Agama, Sejarah Indonesia, Bahasa Indonesia, Pancasila dan Kewarganegaraan sebagai mata pelajaran atau mata kuliah wajib dalam struktur kurikulum Pendidikan Dasar dan Menengah, serta Perguruan Tinggi dengan jumlah jam proporsional," katanya melalui keterangan tertulis, Jumat (23/4).
Sumardiansyah melanjutkan, tanggapan lain mengenai PP 57 ini adalah mendorong agar terjadi peningkatan kompetensi guru dan dosen pada mata pelajaran atau mata kuliah wajib secara berkelanjutan.
Baca juga: Kamus Sejarah Tak Cantumkan KH Hasyim Asy'ari, Mendikbud: Langsung Kita Koreksi
Selain itu juga, katanya, diperlukan penyempurnaan terhadap substansi materi pada mata pelajaran atau mata kuliah wajib. Agar lebih selaras terhadap cita-cita Pancasila, UUD 1945 dan NKRI, serta bermakna bagi kehidupan kekinian peserta didik ataupun mahasiswa.
"Melibatkan akademisi, praktisi, dan organisasi profesi berdasarkan keahlian masingmasing dengan membuka akses informasi dan ruang dialog publik yang seluas-luasnya," pungkasnya.
Sumardiansyah melanjutkan, tanggapan lain mengenai PP 57 ini adalah mendorong agar terjadi peningkatan kompetensi guru dan dosen pada mata pelajaran atau mata kuliah wajib secara berkelanjutan.
Baca juga: Kamus Sejarah Tak Cantumkan KH Hasyim Asy'ari, Mendikbud: Langsung Kita Koreksi
Selain itu juga, katanya, diperlukan penyempurnaan terhadap substansi materi pada mata pelajaran atau mata kuliah wajib. Agar lebih selaras terhadap cita-cita Pancasila, UUD 1945 dan NKRI, serta bermakna bagi kehidupan kekinian peserta didik ataupun mahasiswa.
"Melibatkan akademisi, praktisi, dan organisasi profesi berdasarkan keahlian masingmasing dengan membuka akses informasi dan ruang dialog publik yang seluas-luasnya," pungkasnya.
(mpw)
Lihat Juga :