Bergelar Doktor di Usia Belia, Ini Dosen Perempuan Termuda di IAIN Jember
Sabtu, 24 April 2021 - 07:10 WIB
Baca juga: UGM Tembus 50 Besar Dunia untuk 7 SDGs Versi THE Impact Rankings 2021
Uyun menulis disertasi di bawah bimbingan Prof. Dr. Retno Saraswati, SH., M. Hum yang juga Dekan Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, dan Prof. Dr. FX. Adji Samekto, SH., M.Hum yang saat ini menjabat sebagai Deputi Bidang Hubungan Antar Lembaga, Sosialisasi, Komunikasi, dan Jaringan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Republik Indonesia.
Dalam proses penulisan Disertasi, Uyun menggali data di beberapa tempat, termasuk di Australia. Dikatakan Uyun, Australia dijadikan tempat atau objek penelitian untuk menggali data tentang respon sejauhmana diaspora Indonesia mendapatkan perlindungan hak hukum dari pemerintah Indonesia.
“Untuk memperoleh data-data tersebut, saya datang ke Australia. Selain melakukan wawancara langsung dengan para masyarakat Indonesia luar negeri yang berada di Australia, saya juga berkunjung ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Ibu Kota Australia yaitu di Canberra, Konsulat Jenderal (Konjen) Republik Indonesia Sydney Australia, serta Konsulat Jenderal (Konjen) Republik Indonesia Melbourne Australia yang mengurusi masyarakat Indonesia di bagian Victoria, Melbourne,” terang Uyun.
Baca juga: ITS Peringkat Pertama di Indonesia Bidang Computer Science versi SIR
Sementara di Indonesia, Uyun, menggali data dari beberapa lembaga dan kementerian, antara lain: Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI (Kemenkumham), Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), dan Dewan Perwakilaran Rakyat RI (DPR RI). Sementara yang berkaitan dengan Diaspora, Uyun menggali data dari Ikatan Indonesian Diaspora Network Indonesia (IDN) yaitu sebuah lembaga swasta yang bekerjasama dengan Kementerian Luar Negeri dalam menangani permasalahan diaspora secara global (diaspora global network).
Penelitian dosen Hukum Tata Negara Fakultas Syariah IAIN Jember ini menemukan konsep ideal perlindungan hak hukum bagi diaspora Indonesia yang didasarkan pada paradigma One Pancasila Identity Concept (OPIC). Menurutnya, OPIC menjadi landasan untuk memperjelas tujuan regulasi tentang pengaturan hak hukum diaspora yang seutuhnya.
Uyun menulis disertasi di bawah bimbingan Prof. Dr. Retno Saraswati, SH., M. Hum yang juga Dekan Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, dan Prof. Dr. FX. Adji Samekto, SH., M.Hum yang saat ini menjabat sebagai Deputi Bidang Hubungan Antar Lembaga, Sosialisasi, Komunikasi, dan Jaringan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Republik Indonesia.
Dalam proses penulisan Disertasi, Uyun menggali data di beberapa tempat, termasuk di Australia. Dikatakan Uyun, Australia dijadikan tempat atau objek penelitian untuk menggali data tentang respon sejauhmana diaspora Indonesia mendapatkan perlindungan hak hukum dari pemerintah Indonesia.
“Untuk memperoleh data-data tersebut, saya datang ke Australia. Selain melakukan wawancara langsung dengan para masyarakat Indonesia luar negeri yang berada di Australia, saya juga berkunjung ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Ibu Kota Australia yaitu di Canberra, Konsulat Jenderal (Konjen) Republik Indonesia Sydney Australia, serta Konsulat Jenderal (Konjen) Republik Indonesia Melbourne Australia yang mengurusi masyarakat Indonesia di bagian Victoria, Melbourne,” terang Uyun.
Baca juga: ITS Peringkat Pertama di Indonesia Bidang Computer Science versi SIR
Sementara di Indonesia, Uyun, menggali data dari beberapa lembaga dan kementerian, antara lain: Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI (Kemenkumham), Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), dan Dewan Perwakilaran Rakyat RI (DPR RI). Sementara yang berkaitan dengan Diaspora, Uyun menggali data dari Ikatan Indonesian Diaspora Network Indonesia (IDN) yaitu sebuah lembaga swasta yang bekerjasama dengan Kementerian Luar Negeri dalam menangani permasalahan diaspora secara global (diaspora global network).
Penelitian dosen Hukum Tata Negara Fakultas Syariah IAIN Jember ini menemukan konsep ideal perlindungan hak hukum bagi diaspora Indonesia yang didasarkan pada paradigma One Pancasila Identity Concept (OPIC). Menurutnya, OPIC menjadi landasan untuk memperjelas tujuan regulasi tentang pengaturan hak hukum diaspora yang seutuhnya.
Lihat Juga :