Cek Perbedaan Pendidikan Akademik, Vokasi dan Profesi

Kamis, 20 Mei 2021 - 13:32 WIB
Di Indonesia, gelar profesi diatur oleh senat perguruan tinggi dan organisasi profesi berdasarkan standar profesi yang terkait dan ditulis dibelakang nama yang berhak.

Gelar profesi yang sudah ada di Indonesia, antara lain:

- Akuntan (Ak.)

- Konsultan Pajak (B.K.P)

- Apoteker (Apt.)

- Dokter (dr)

- Dokter gigi (drg.)

- Dokter hewan (drh.)

- Perawat (Ners.)

- Psikologi (Psi.)

- Insinyur (Ir.)

- Guru (Gr.)
(mpw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!