Panduan Pembelajaran untuk PAUDdikdasmen di Masa Pandemi Diluncurkan
Kamis, 03 Juni 2021 - 10:56 WIB
“Para pemangku kepentingan di bidang pendidikan membutuhkan panduan operasional sebagai turunan SKB Empat Menteri untuk memudahkan dalam mempersiapkan dan melaksanakan PTM terbatas,” katanya pada peluncuran panduan secara virtual, Rabu (2/6).
Menteri Nadiem berharap dalam melaksanakan PTM terbatas, panduan ini dapat disesuaikan dan dikembangkan berdasarkan kondisi sekolah pada daerah masing-masing.
Baca juga: Kesempatan Emas, Pendaftaran Beasiswa LPDP Diperpanjang
“Kami harap panduan ini dapat dipelajari dengan seksama dan diterapkan sebaik mungkin demi kebaikan kita semua dan tentu saja saya juga tidak akan berhenti mengingatkan betapa pentingnya kolaborasi semua pihak dalam pelaksanaan PTM terbatas,” tutur Mendikbudristek.
Senada dengan Mendikbudristek, Menag Yaqut Cholil Qoumas juga menyambut baik dan mendukung sepenuhnya atas diluncurkannya Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran untuk PAUDikdasmen di Masa Pandemi Covid-19. “Saya yakin panduan ini sudah ditunggu-tunggu tidak hanya guru dan siswa tetapi juga para orang tua siswa dan masyarakat pada umumnya,” ujar Menteri Yaqut.
Menteri Nadiem berharap dalam melaksanakan PTM terbatas, panduan ini dapat disesuaikan dan dikembangkan berdasarkan kondisi sekolah pada daerah masing-masing.
Baca juga: Kesempatan Emas, Pendaftaran Beasiswa LPDP Diperpanjang
“Kami harap panduan ini dapat dipelajari dengan seksama dan diterapkan sebaik mungkin demi kebaikan kita semua dan tentu saja saya juga tidak akan berhenti mengingatkan betapa pentingnya kolaborasi semua pihak dalam pelaksanaan PTM terbatas,” tutur Mendikbudristek.
Senada dengan Mendikbudristek, Menag Yaqut Cholil Qoumas juga menyambut baik dan mendukung sepenuhnya atas diluncurkannya Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran untuk PAUDikdasmen di Masa Pandemi Covid-19. “Saya yakin panduan ini sudah ditunggu-tunggu tidak hanya guru dan siswa tetapi juga para orang tua siswa dan masyarakat pada umumnya,” ujar Menteri Yaqut.
Lihat Juga :