Aktivasi Rekening Bantuan Subsidi Upah Pendidik Non PNS Diperpanjang
Jum'at, 09 Juli 2021 - 12:37 WIB
Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Kapuslapdik) Abdul Kahar. Foto/Dok Kemendikbudristek
JAKARTA - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ( Kemendikbudristek ) telah memperpanjang masa aktivasi rekening Bantuan Subsidi Upah bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (BSU PTK) Bukan Pegawai negeri Sipil (BPNS) hingga 31 Juli 2021.
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 19 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Subsidi Upah Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam Penanganan Dampak Covid-19.
Baca juga: Putra-putri Anda Diterima, Segera Lapor Diri ke PPDB DKI Agar Tak Dianggap Mundur
Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Kapuslapdik) Abdul Kahar menjelaskan, penerima BSU PTK Bukan PNS Tahun 2020 yang sampai saat ini belum melakukan aktivasi atau mencairkan dananya, masih dapat melakukan aktivasi rekening di bank hingga 31 Juli 2021.
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 19 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Subsidi Upah Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam Penanganan Dampak Covid-19.
Baca juga: Putra-putri Anda Diterima, Segera Lapor Diri ke PPDB DKI Agar Tak Dianggap Mundur
Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Kapuslapdik) Abdul Kahar menjelaskan, penerima BSU PTK Bukan PNS Tahun 2020 yang sampai saat ini belum melakukan aktivasi atau mencairkan dananya, masih dapat melakukan aktivasi rekening di bank hingga 31 Juli 2021.
Lihat Juga :