Aktivasi Rekening Bantuan Subsidi Upah Pendidik Non PNS Diperpanjang

Jum'at, 09 Juli 2021 - 12:37 WIB
Bantuan Subsidi Upah Kemendikbudristek adalah bantuan pemerintah sejumlah Rp1.8 juta yang diberikan satu kali kepada pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) berstatus bukan pegawai negeri sipil (non-PNS).

Baca juga: Bekali Guru di Masa Pandemi, Kemendikbudristek Luncurkan Program Guru Belajar

Meliputi dosen, guru, guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah, pendidik PAUD, pendidik kesetaraan, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi, di semua sekolah dan perguruan tinggi negeri maupun swasta di lingkungan Kemendikbudristek. Sebelumnya batas aktivasi rekening ditenggat pada 30 Juni 2021.
(mpw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!