127 Formasi CPNS di Kementerian BUMN Terima Lulusan S1-D4, Cek Infonya di Sini
Jum'at, 09 Juli 2021 - 21:22 WIB
9. Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dalam Surat Keterangan dari Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas setempat yang masih berlaku (wajib dilengkapi setelah peserta dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir).
10. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya, yang dinyatakan dalam Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas setempat yang masih berlaku (wajib dilengkapi setelah peserta dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir).
11. Merupakan lulusan Sarjana (S1/D-IV) dengan kriteria sebagai berikut:
a. Kategori Cumlaude:
1) Lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri
• Memperoleh predikat kelulusan “dengan pujian/cumlaude” dan berasal dari Perguruan Tinggi terakreditasi A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul pada saat kelulusan dan dibuktikan dengan tanggal kelulusan pada ijasah atau transkrip nilai;
• Menyertakan bukti akreditasi Perguruan Tinggi dan Program Studi terakreditasi A/Unggul pada saat lulus, dapat berupa copy SK akreditasi atau Surat Keterangan akreditasi yang diterbitkan oleh Perguruan Tinggi atau hasil cetakan (screen capture) halaman direktori hasil akreditasi pada website BAN-PT.
2) Lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri
• Memperoleh surat penyetaraan ijazah dan surat keterangan penyetaraan nilai IPK dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;
10. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya, yang dinyatakan dalam Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas setempat yang masih berlaku (wajib dilengkapi setelah peserta dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir).
11. Merupakan lulusan Sarjana (S1/D-IV) dengan kriteria sebagai berikut:
a. Kategori Cumlaude:
1) Lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri
• Memperoleh predikat kelulusan “dengan pujian/cumlaude” dan berasal dari Perguruan Tinggi terakreditasi A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul pada saat kelulusan dan dibuktikan dengan tanggal kelulusan pada ijasah atau transkrip nilai;
• Menyertakan bukti akreditasi Perguruan Tinggi dan Program Studi terakreditasi A/Unggul pada saat lulus, dapat berupa copy SK akreditasi atau Surat Keterangan akreditasi yang diterbitkan oleh Perguruan Tinggi atau hasil cetakan (screen capture) halaman direktori hasil akreditasi pada website BAN-PT.
2) Lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri
• Memperoleh surat penyetaraan ijazah dan surat keterangan penyetaraan nilai IPK dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;
Lihat Juga :
tulis komentar anda