Simak Lagi Kebijakan Pembelajaran Tahun Ajaran Baru di Masa Pandemi

Senin, 12 Juli 2021 - 14:19 WIB
B. Setelah Pembelajaran

- Melakukan disinfeksi sarana prasarana dan lingkungan satuan pendidikan

- Memeriksa ketersediaan sisa cairan disinfektan, sabun cuci tangan dan cairan pembersih (hand sanitizer)

- Memeriksa ketersediaan sisa masker dan atau masker tembus pandang cadangan

- Memastikan thermogun (pengukur suhu tembak) berfungsi dengan baik.

- Memastikan hasil pemantauan kesehatan warga satuan pendidikan harian kepada dinas pendidikan, kantor wilayah Kementerian Agama Preovinsi dan kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya.
(mpw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!