Simak Lagi Kebijakan Pembelajaran Tahun Ajaran Baru di Masa Pandemi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Tahun Ajaran Baru 2021/2022 sudah kembali berlangsung ditengah masa pandemi Covid-19. Selain itu juga berbarengan dengan penerapan PPKM Darurat yang dilakukan untuk menekan laju kasus Covid-19 di Pulau Jawa dan Bali dan zona merah lainnya.
Dikutip dari instagram Direktorat SD Kemendikbudristek di @ditpsd, Senin (12/7), kebijakan pembelajaran di masa pandemi sesuai dengan Instruksi Mendagri No 15/2021 tentang PPKM Darurat dan Instruksi Mendagri No 14/2021 tentang PPKM Berbasis Mikro.
Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) wajib dilakukan melalui daring bagi kabupaten/kota sasaran PPKM Darurat. Selain itu juga dilakukan daring di kabupaten/kota diluar sasaran PPKM Darurat yang berada di Zona Merah.
Selain daring, KBM dapat dilakukan melalui PTM Terbatas dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat bagi kabupaten/kota diluar sasaran PPKM Darurat yang berada di zona selain Merah.
Bagi kabupaten/kota yang menyelenggarakan PTM Terbatas ada tahapan yang harus dilakukan, yakni:
A. Sebelum Pembelajaran
- Melakukan disinfeksi sarana prasarana dan lingkungan satuan pendidikan
- Memastikan kecukupan cairan disinfektan, sabun cuci tangan, air bersih di setiap fasilitas CTPS dan cairan pembersih tangan (hand sanitizer)
- Memastikan ketersediaan masker, dan atau masker tembus pandang cadangan
- Memastikan thermogun (pengukur suhu tubuh tembak) berfungsi dengan baik
- Melakukan pemantauan kesehatan warga satuan pendidikan: suhu tubuh dan menanykan adanya gejala batuk, pilek, sakit tenggorokan dan atau sesak nafas
B. Setelah Pembelajaran
- Melakukan disinfeksi sarana prasarana dan lingkungan satuan pendidikan
- Memeriksa ketersediaan sisa cairan disinfektan, sabun cuci tangan dan cairan pembersih (hand sanitizer)
- Memeriksa ketersediaan sisa masker dan atau masker tembus pandang cadangan
- Memastikan thermogun (pengukur suhu tembak) berfungsi dengan baik.
- Memastikan hasil pemantauan kesehatan warga satuan pendidikan harian kepada dinas pendidikan, kantor wilayah Kementerian Agama Preovinsi dan kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya.
Lihat Juga: Sekolah Harus Jadi Tempat Nyaman untuk Siswa, Bebas dari Intoleransi, Kekerasan, dan Bullying
Dikutip dari instagram Direktorat SD Kemendikbudristek di @ditpsd, Senin (12/7), kebijakan pembelajaran di masa pandemi sesuai dengan Instruksi Mendagri No 15/2021 tentang PPKM Darurat dan Instruksi Mendagri No 14/2021 tentang PPKM Berbasis Mikro.
Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) wajib dilakukan melalui daring bagi kabupaten/kota sasaran PPKM Darurat. Selain itu juga dilakukan daring di kabupaten/kota diluar sasaran PPKM Darurat yang berada di Zona Merah.
Selain daring, KBM dapat dilakukan melalui PTM Terbatas dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat bagi kabupaten/kota diluar sasaran PPKM Darurat yang berada di zona selain Merah.
Bagi kabupaten/kota yang menyelenggarakan PTM Terbatas ada tahapan yang harus dilakukan, yakni:
A. Sebelum Pembelajaran
- Melakukan disinfeksi sarana prasarana dan lingkungan satuan pendidikan
- Memastikan kecukupan cairan disinfektan, sabun cuci tangan, air bersih di setiap fasilitas CTPS dan cairan pembersih tangan (hand sanitizer)
- Memastikan ketersediaan masker, dan atau masker tembus pandang cadangan
- Memastikan thermogun (pengukur suhu tubuh tembak) berfungsi dengan baik
- Melakukan pemantauan kesehatan warga satuan pendidikan: suhu tubuh dan menanykan adanya gejala batuk, pilek, sakit tenggorokan dan atau sesak nafas
B. Setelah Pembelajaran
- Melakukan disinfeksi sarana prasarana dan lingkungan satuan pendidikan
- Memeriksa ketersediaan sisa cairan disinfektan, sabun cuci tangan dan cairan pembersih (hand sanitizer)
- Memeriksa ketersediaan sisa masker dan atau masker tembus pandang cadangan
- Memastikan thermogun (pengukur suhu tembak) berfungsi dengan baik.
- Memastikan hasil pemantauan kesehatan warga satuan pendidikan harian kepada dinas pendidikan, kantor wilayah Kementerian Agama Preovinsi dan kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya.
Lihat Juga: Sekolah Harus Jadi Tempat Nyaman untuk Siswa, Bebas dari Intoleransi, Kekerasan, dan Bullying
(mpw)