Inovasi Layanan, Kemendikbudristek: Ini 3 Tahapan Sertifikasi Dosen

Selasa, 17 Agustus 2021 - 12:51 WIB
Untuk meningkatkan layanan dalam pemberian sertifikat pendidik untuk dosen, Ditjen Diktiristek Kemendikbudristek membuat konsep baru dalam program Sertifikasi Dosen. Foto/Neneng Zubaidah
JAKARTA - Untuk meningkatkan layanan dalam pemberian sertifikat pendidik untuk dosen , Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Ditjen Diktiristek) Kemendikbudristek membuat konsep baru dalam program Sertifikasi Dosen (serdos).

Dilansir dari siaran pers Ditjen Diktiristek Kemendikbudristek , Senin (16/8/2021), konsep baru yang dinamai SMART (Simple, Modern – more innovative, Accountable, Responsive, Transparent) ini sejalan dengan semangat Kampus Merdeka yang memberikan arah kepada penguatan kompetensi dan profesional dosen dengan memberikan ruang yang lebih fleksibel dalam pelaksanaan tridarma perguruan tinggi.



Dalam kerangka itu, dosen dapat memilih salah satu darma yang akan menjadi pilihan utama untuk dilaksanakan dan dikembangkan sesuai dengan passion dosen dalam pelaksanaan tridarma perguruan tinggi.

Serdos SMART merupakan bentuk inovasi layanan sertifikasi pendidik untuk dosen, yang menghadirkan pola dan mekanisme baru yang terintegrasi dengan mengedepankan aspek komitmen profesional, nilai-nilai budaya akademik, kejujuran dan integritas semua unsur yang terlibat dalam pelaksanaanya.

Selain itu, Serdos SMART memberikan kemudahan dan penyederhanaan dalam tahapan pelaksanaan dan penilaiannya, tahap penilaian persyaratan/empiris, penilaian persepsional, dan penilaian personal.



Direktur Sumber Daya Ditjen Diktiristek Kemendikbudristek M. Sofwan Effendi menyatakan, konsep serdos SMART ini adalah bentuk inovasi transformasi sesuai kebijakan Kampus Merdeka dan saat ini tengah menuju transformasi SDM perguruan tinggi.

Konsep baru ini dirancang berdasarkan Pedoman Operasional yang disusun dan ditetapkan dalam Keputusan Dirjen Dikti No. 92/E/KPT Tahun 2021 per 1 Juli 2021.

Adapun tahapan pada serdos ini, yaitu:
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More