UGM Buka Rekrutmen Dosen Tetap Non PNS, Simak Syarat dan Cara Daftarnya
Kamis, 19 Agustus 2021 - 19:43 WIB
3. Melengkapi berkas pendukung berikut ini dengan mengunggah melalui sistem:
3.1. Surat lamaran ditujukan kepada Rektor Universitas Gadjah Mada;
3.2. Scan identitas diri (KTP atau Kartu Keluarga);
3.3. Pas foto berwarna dengan ketentuan menghadap ke depan, wajah terlihat jelas, berpakaian formal, latar belakang warna putih;
3.4. Scan Ijazah asli S1, S2, dan S3. Bagi pelamar yang tinggal menunggu wisuda, dapat menggunakan Surat Keterangan Lulus (SKL);
3.5. Scan Transkrip asli S1, S2, dan S3 (bila ada). Bagi pelamar yang tinggal menunggu wisuda, dapat menggunakan transkrip sementara;
3.6. Scan Surat Keterangan sedang menempuh S3 dari pejabat yang berwenang, bagi pelamar yang sedang menempuh S3 tanpa melalui S2 (tidak memiliki ijazah S2);
3.7. Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri, Scan SK Penyetaraan Ijazah dari Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau bukti telah mengajukan penyetaraan ijazah ke Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan/atau bukti lain yang menunjukkan kualitas institusi pendidikan tinggi dimaksud (Akreditasi Internasional, Ranking, dsb);
3.8. Scan bukti akreditasi Perguruan Tinggi dan Program Studi (bagi Perguruan Tinggi Dalam Negeri);
3.9. Daftar Riwayat hidup (sesuai format yang disediakan);
3.1. Surat lamaran ditujukan kepada Rektor Universitas Gadjah Mada;
3.2. Scan identitas diri (KTP atau Kartu Keluarga);
3.3. Pas foto berwarna dengan ketentuan menghadap ke depan, wajah terlihat jelas, berpakaian formal, latar belakang warna putih;
3.4. Scan Ijazah asli S1, S2, dan S3. Bagi pelamar yang tinggal menunggu wisuda, dapat menggunakan Surat Keterangan Lulus (SKL);
3.5. Scan Transkrip asli S1, S2, dan S3 (bila ada). Bagi pelamar yang tinggal menunggu wisuda, dapat menggunakan transkrip sementara;
3.6. Scan Surat Keterangan sedang menempuh S3 dari pejabat yang berwenang, bagi pelamar yang sedang menempuh S3 tanpa melalui S2 (tidak memiliki ijazah S2);
3.7. Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri, Scan SK Penyetaraan Ijazah dari Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau bukti telah mengajukan penyetaraan ijazah ke Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan/atau bukti lain yang menunjukkan kualitas institusi pendidikan tinggi dimaksud (Akreditasi Internasional, Ranking, dsb);
3.8. Scan bukti akreditasi Perguruan Tinggi dan Program Studi (bagi Perguruan Tinggi Dalam Negeri);
3.9. Daftar Riwayat hidup (sesuai format yang disediakan);
tulis komentar anda