Ini Syarat Penerima Bantuan Kuota Data Internet Kemendikbudristek 2021

Sabtu, 21 Agustus 2021 - 23:08 WIB
- Memiliki nomor ponsel aktif atas nama sendiri/orang tua/keluarga/wali

2. Pendidik Paud Dikdasmen

- Terdaftar di Dapodik dan berstatus aktif

- Memiliki nomor ponsel aktif

3. Mahasiswa

- Terdaftar di aplikasi Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti) sebagai mahasiswa aktif atau sedang menuntaskan gelar ganda

- Memiliki nomor ponsel aktif

- Memiliki Kartu Rencana Studi pada Semester Berjalan

4. Dosen

-Terdaftar di aplikasi PDDikti dan berstatus aktif
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!