Catat, Kampus yang Akan Gelar PTM Terbatas Harus Lakukan 6 Persiapan Ini

Kamis, 23 September 2021 - 17:27 WIB
Kedua, lanjutnya, perguruan tinggi diperbolehkan menyelenggarakan kegiatan kurikuler melalui pembelajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.

Baca juga: Kota Medan Izinkan Pembelajaran Tatap Muka dan Bioskop Boleh Buka

Ketiga, perguruan tinggi telah siap menerapkan protokol kesehatan sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Bersama di atas dan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Keempat, perguruan tinggi membentuk Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di perguruan tinggi dan menyusun dan menerapkan standar operasional prosedur protokol kesehatan. Kelima, pemimpin perguruan tinggi menerbitkan pedoman pembelajaran, wisuda maupun kegiatan lainnya bagi civitas akademika dan tenaga kependidikan di lingkungan perguruan tinggi.

Keenam, tidak ada keberatan dari orang tua/wali bagi mahasiswa yang mengikuti pembelajaran tatap muka. "Itu adalah persiapan yang ada di SE Dirjen," pungkasnya.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!