Passing Grade SKD CPNS 2021 dan Cara Hitung Skor Soalnya

Senin, 11 Oktober 2021 - 17:54 WIB
Penetapan nilai ambang batasnya yakni:

- Nilai kumulatif SKD paling rendah 311

- Nilai TIU paling rendah 85

c. Penyandang Disabilitas

Penetapan nilai ambang batasnya yakni:

- Nilai kumulatif SKD paling rendah 286

- Nilai TIU paling rendah 60

d. Putra/putri Papua dan Papua Barat

Penetapan nilai ambang batasnya yakni:

- Nilai kumulatif SKD paling rendah 286
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More