Mekanisme Pendaftaran Seleksi Guru PPPK Tahap II Tak Ada Perubahan

Jum'at, 15 Oktober 2021 - 01:04 WIB
Kemudian memilih formasi lagi di daerah dan juga posisi guru yang sebelumnya telah diusulkan oleh pemerintah daerah. Selain itu, ujarnya, jika peserta yang tidak lolos seleksi tahap I memilih formasi di mata pelajaran yang sama dan jenjang yang sama maka nilai yang diperoleh di tahap I yang sudah melebihi nilai ambang batas masih bisa digunakan di tahap II.

Baca juga: Kisah Nurman, Wisudawan Pascasarjana ITS Terbaik yang Meraih IPK 4,00

"Banyak pertanyaan apakah nanti ujian yang kedua nilainya bisa digunakan. Bisa. Dengan catatan jenjang yang dipilih sama kemudian mata pelajaran yang dipilih sama," terang Nunuk.

Nunuk meminta peserta seleksi yang ingin menggunakan nilai tersebut mendaftar kembali di portal SSCASN. Lalu memilih lagi formasi dengan mata pelajaran yang sama dan jenjang yang sama sehingga hasil ujian seleksi tahap I itu bisa dijadikan bahan perhitungan kembali.

Dengan mendaftar kembali di SSCASN, terangnya, menjadi bukti guru itu benar-benar serius menjadi peserta di ujian tahap kedua. "Setelah itu baru nanti akan mendapatkan lokasi ujian dan mendapat jadwal ujian," imbuhnya.

Sebelumya, Kemendikbudristek melalui Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan telah mengeluarkan Pengumuman No 5663/B/GT.01.00/2021 tentang Penyesuaian Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Guru ASN-PPPK Tahun 2021.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!